Predator Anak di Bengkayang: Ada 10 Korban, Pelaku Pemilik Sanggar Tari

- Publisher

Sabtu, 23 Januari 2021 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap Kasus Predator anak atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

i

Terungkap Kasus Predator anak atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

KALBARSATU.ID — Terungkap Kasus Predator anak atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Berdasarkan keterangan kepolisian Kabupaten Bengkayang, setidak ada 10 korban anak dibawah umur yang disetubuhi oleh pelaku.

Pengungkapan kasus predator anak tersebut disampaikan melalui press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. di Mako Polres Bengkayang, Kamis 21 Januari 2021 siang.

Kapolres Darma menerangkan, kasus yang menyangkut persetubuhan anak (predator anak) dipandang penting untuk disampaikan karena kepada media dan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengawali informasi tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi kurang lebih 9 laporan polisi terhadap tersangka yang jumlah korbannya sampai dengan hari ini 10 orang. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi ada yang menjadi korban,” ucap Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma.

Terkait perkara dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkayang,  Darma menuturkan kasus ini telah membuat kaget karena modus yang dilakukan oleh tersangka melakukan penipuan bujuk rayu melalui informasi-informasi yang dihubungkan dengan hal-hal gaib.

“Ditemukan beberapa fakta bahwa, tersangka memiliki sanggar yang namanya Bawak’ng Nyamo yang diidentifikasi sebagai sanggar tari yang didirikan tahun 2015.”

“Ada tengkuyung dan batu yang dipersiapkan sebelum korban-korban datang ke rumah sebagai modus bagi calon korban-korban yang lain,” jelas NB Darma.

“Mudus kegiatan itu untuk berkunci batin dengan cara melakukan persetubuhan yang sebetulnya berdasarkan hasil pemeriksaan untuk memenuhi hawa nafsu tersangka”, tambah Kapolres.

AKBP NB. Darma menjelaskan ada beberapa korban yang dilakukan persetubuhan lebih dari 1 (satu) kali dengan alasan sampai keluar tengkung dengan batu.

“Ada modus yang dilakukan berulang-ulang sampai berkunci batin sampai didapatkan tengkuyung dan batu yang telah dipersiapkan oleh pelaku.”

“Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan terhitung mulai dari bulan agustus tahun 2020 sampai januari kemarin diawali dari satu orang yang melapor hingga korban lainnya ikut melapor,” tutur Kapolres NB Darma.

Ditemukan barang bukti berupa Pakaian korban, Mangkok plastik yang berisikan telur, batu kemenyan dan daun sirih, Mangkok kaca yang berisikan beras kuning, Ember cat berisikan dupa, Satu tempayan berisikan beras kuning.

“Tersangka melakukan persetubuhan ada dibeberapa TKP. Di dalam kamar rumah tersangka, di dapur rumah tersangka, di pondok sawah samping rumah tersangka, di kebun jagung di samping rumah tersangka, di kebun karet belakang rumah tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres Darma menghimbau masyarakat akan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi putra dan putrinya dari modus-modus tersangka.

Anak harus membangun komunikasi dengan orangtua atau orang yang dianggap menjadi teladan dan pihak untuk mengecek sanggar jangan sampai ada modus-modus yang sama yang duga dilakukan.

Kita sebagai warga masyarakat mengkampanyekan perlindungan terhadap kelompok usia rentan anak-anak karena kasus sangat signifikan yang dilakukan oleh orang terdekat korban

“Apabila ada korban yang berkaitan dengan kasus ini jangan ragu-ragu untuk melaporkan supaya tidak terus menerus terjadi dan ada potensi terhadap contoh kasus ini membuat orang percaya apabila berhubungan dengan hal-hal mistis,” tutup Kapolres NB Darma.

Pelaku berinisial JP (36) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua
Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House
Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak
Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:57 WIB

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan

Jumat, 4 April 2025 - 22:39 WIB

Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua

Jumat, 4 April 2025 - 16:47 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 April 2025 - 18:54 WIB

Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB