Pria 54 Tahun Perkosa anak dibawah umur di Pontianak

- Publisher

Jumat, 13 November 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Sumber: Detik

i

Ilustrasi/Sumber: Detik

KALBARSATU.ID – Diduga Perkosa anak dibawah umur, seorang pria berinisial DH (54) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar, ditangkap.

DH diduga mencabuli FA, remaja putri 13 tahun tak yang lain tetangga dan teman main anaknya.

“Tersangka DH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berdasarkan laporan keluarga korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, Kamis 12 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Awal mula kejadian, Saat itu, korban mendatangi anak tersangka untuk mengajaknya bermain.

“Tersangka pelaku langsung menyuruh korban serta anaknya main ke pondok di kebun nanas. Tak lama dari itu tersangka menyusul,” imbuhnya.

Saat berada di pondok, tersangka memanggil korban karena ada nanas yang sudah masak. Tetapi tersangka melarang anak perempuannya untuk ikut dengan alasan takut gatal-gatal.

“Setelah korban datang, tersangka langsung menarik tangan dan membaringkannya di atas rumput kebun nanas tersebut dan mengatakan akan menyetubuhinya. Korban pun menangis,” ujarnya.

Walaupun korban menangis, pelaku bukannya menurunkan hasrat justru semakin menjadi-jadi.

“Tersangka langsung duduk di depan korban dan menarik celana korban sampai lepas. Saat itulah terjadi persetubuhan,” ucapnya.

Setelah dari kejadian itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan tersangka. Pihak keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua
Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House
Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak
Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:57 WIB

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan

Jumat, 4 April 2025 - 22:39 WIB

Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua

Jumat, 4 April 2025 - 16:47 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 April 2025 - 18:54 WIB

Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB