Pria 54 Tahun Perkosa anak dibawah umur di Pontianak

- Publisher

Jumat, 13 November 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Sumber: Detik

i

Ilustrasi/Sumber: Detik

KALBARSATU.ID – Diduga Perkosa anak dibawah umur, seorang pria berinisial DH (54) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar, ditangkap.

DH diduga mencabuli FA, remaja putri 13 tahun tak yang lain tetangga dan teman main anaknya.

“Tersangka DH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berdasarkan laporan keluarga korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, Kamis 12 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Awal mula kejadian, Saat itu, korban mendatangi anak tersangka untuk mengajaknya bermain.

“Tersangka pelaku langsung menyuruh korban serta anaknya main ke pondok di kebun nanas. Tak lama dari itu tersangka menyusul,” imbuhnya.

Saat berada di pondok, tersangka memanggil korban karena ada nanas yang sudah masak. Tetapi tersangka melarang anak perempuannya untuk ikut dengan alasan takut gatal-gatal.

“Setelah korban datang, tersangka langsung menarik tangan dan membaringkannya di atas rumput kebun nanas tersebut dan mengatakan akan menyetubuhinya. Korban pun menangis,” ujarnya.

Walaupun korban menangis, pelaku bukannya menurunkan hasrat justru semakin menjadi-jadi.

“Tersangka langsung duduk di depan korban dan menarik celana korban sampai lepas. Saat itulah terjadi persetubuhan,” ucapnya.

Setelah dari kejadian itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan tersangka. Pihak keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya
Cegah Aksi Premanisme, Polisi Lakukan Patroli di Pelabuhan dan Pasar Kubu Raya
KONI Kota Pontianak Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pelatih Cabang Olahraga Prestasi
Demi Slot dan Narkoba, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap
Edi Kamtono Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik
Wako Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan
Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat Ibadah dan Lestarikan Lingkungan
Bimbingan Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kubu Raya

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:18 WIB

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:46 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Polisi Lakukan Patroli di Pelabuhan dan Pasar Kubu Raya

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:25 WIB

KONI Kota Pontianak Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pelatih Cabang Olahraga Prestasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:14 WIB

Edi Kamtono Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:06 WIB

Wako Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:18 WIB