KALBARSATU.ID – Diduga Perkosa anak dibawah umur, seorang pria berinisial DH (54) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar, ditangkap.
DH diduga mencabuli FA, remaja putri 13 tahun tak yang lain tetangga dan teman main anaknya.
“Tersangka DH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berdasarkan laporan keluarga korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, Kamis 12 November 2020.
Kata dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.
Awal mula kejadian, Saat itu, korban mendatangi anak tersangka untuk mengajaknya bermain.
“Tersangka pelaku langsung menyuruh korban serta anaknya main ke pondok di kebun nanas. Tak lama dari itu tersangka menyusul,” imbuhnya.
Saat berada di pondok, tersangka memanggil korban karena ada nanas yang sudah masak. Tetapi tersangka melarang anak perempuannya untuk ikut dengan alasan takut gatal-gatal.
“Setelah korban datang, tersangka langsung menarik tangan dan membaringkannya di atas rumput kebun nanas tersebut dan mengatakan akan menyetubuhinya. Korban pun menangis,” ujarnya.
Walaupun korban menangis, pelaku bukannya menurunkan hasrat justru semakin menjadi-jadi.
“Tersangka langsung duduk di depan korban dan menarik celana korban sampai lepas. Saat itulah terjadi persetubuhan,” ucapnya.
Setelah dari kejadian itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan tersangka. Pihak keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)