Pria di Pontianak Bobol Apotek Agung Untuk Judol dan Narkoba

- Publisher

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Pontianak Bobol Apotek Agung Untuk Judol dan Narkoba. Foto/Istimewa.

i

Pria di Pontianak Bobol Apotek Agung Untuk Judol dan Narkoba. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap SI alias Nd, pelaku pencurian uang senilai Rp34.523.500 dan satu unit handphone di Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kanit IV Sat Reskrim AKP. Agus membeberkan bahwa SI alias Nd membobol Apotek Agung Siantan pada Selasa (29/04/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku masuk ke dalam ruko dengan memanjat bagian dinding depan sebelah kanan dan merusak pintu teras lantai 2 dengan menggunakan linggis. Berhasil masuk ke dalam Apotek Agung, pelaku mengecek barang-barang di lantai 2. Setelah itu, ia turun ke lantai 1,” ungkap Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka mengambil Rp34.523.500 dan 1 unit handphone android merek Samsung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku seorang diri dengan berbekal linggis dan sejumlah peralatan untuk membobol apotek tersebut.

Kanit IV Satreskrim Polresta Pontianak AKP Agus menambahkan usai menggasak sejumlah uang dan Hp, tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk berfoya-foya mulai dari bermain judi online (judol), wanita, hingga mengkonsumsi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka di Jalan Komyos Soedarso Pontianak, petugas berhasil mengamankan uang Rp4,4 juta, sisa dari Rp34.523.500 yang diambil pelaku di Apotek Agung Siantan.

“Tersangka melakukan aksi seorang diri, dan ternyata setelah hasil interogasi kami dapatkan informasi bahwa sementara terungkap ada 4 TKP pencurian lainnya,” pungkas Agus.

Polisi menjerat pemuda 23 tahun tersebut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Bupati Sujiwo Saat Lepas Calon Jamaah Haji Kubu Raya, Jaga Nama Baik Indonesia
Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC
Pabrik PT Alas Kusuma Kubu Raya Terbakar, Api Diduga dari Turbin Boiler
Diduga Hendak Tawuran, Polisi Ciduk 3 Remaja di Kubu Raya
Warga Kubu Raya Terluka Parah, Polisi Dalami Pemicu Ledakan Gas Balon Rakitan
Tutup Pelatihan Kepemimpinan di IPDN Kalbar, Sekda Yusran Tekankan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Sujiwo Tinjau Persiapan Pembangunan Jalan Poros Mega Timur ke Kuala Mandor B
Malaysia Undang Kota Pontianak di Borneo Flora Festival 2025

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:54 WIB

Pesan Bupati Sujiwo Saat Lepas Calon Jamaah Haji Kubu Raya, Jaga Nama Baik Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:47 WIB

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Polisi Ciduk 3 Remaja di Kubu Raya

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:04 WIB

Warga Kubu Raya Terluka Parah, Polisi Dalami Pemicu Ledakan Gas Balon Rakitan

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:11 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan di IPDN Kalbar, Sekda Yusran Tekankan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC. Foto/Istimewa.

Daerah

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:47 WIB