Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

PT BPK Jawab Tudingan Miring Masyarakat, Sebut Ijin Hingga tahun 2026

1
×

PT BPK Jawab Tudingan Miring Masyarakat, Sebut Ijin Hingga tahun 2026

Sebarkan artikel ini
PT BPK Jawab Tudingan Miring Masyarakat, Sebut Ijin Hingga tahun 2026
Muhammad Taufik, Supervisor Social Security dan License (SSL) PT BPK Wilmar Group
Example 468x60

KUBU RAYA, KALBAR SATU – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, di Gedung DPRD Provinsi Kalbar pada Senin (28/6/2021) direspons oleh PT Bumipratama Khatulistiwa (BPK).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu angkat bicara terkait masyarakat yang menuntut perusahaan untuk mengembalikan tanah mereka karena dianggap waktu pemakaian telah habis pada tahun 2021.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Menurut Muhammad Taufik, Supervisor Social Security dan License (SSL) PT BPK Wilmar Group, tuduhan masyarakat itu sangat tidak berdasar karena perusahaannya mengantongi izin penggunaan lahan hingga tahun 2026.

Izin tersebut, kata dia, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18/HGU/BPN/96 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Bumi Pratama Khatulistiwa.

“Aksi (unjuk rasa) masyarakat sangat tidak tepat dilakukan karena pada dasarnya BPK mempunyai izin HGU yang merupakan produk pemerintah. Harusnya hal ini dihormati masyarakat yang di situ berlaku 30 tahun, yang artinya berakhir di 2026. Artinya, BPK punya hak di atas HGU tersebut untuk operasional,” katanya saat dijumpai di Kubu Raya, Selasa (29/6/2021) sore.

“Pemikiran selama ini yang disampaikan oknum yang mempersalahkan BPK adalah bahwa HGU kalau sudah berakhir (izin pemakaian lahan), itu dikembalikan kepada mereka.”

“Kemudian, jika mau diperpanjang, dibayar kembali. Padahal, hal ini tidak tepat. Karena aturannya, di mana jika perizinan itu habis, bisa dikembalikan kepada negara. Kalaupun diperpanjang, tidak ada ganti rugi lahan di atasnya selama itu clear n clean,” timpalnya.

Baca Juga: Direkomendasikan Maju Pilgub 2024, Lasarus: Kami Kalau Bertanding Harus Menang

Baca Juga: Covid-19 Menggila, Kota Pontianak Masuk Zona Merah

Taufik mengaku menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Sungai Enau. Karena menurutnya, persoalan tentang izin penggunaan lahan itu telah selesai pada tanggal 22 Maret 2021 silam, tepatnya pada saat pertemuan antara PT BPK, BPN, dan masyarakat Sungai Enau di Ruang Komisi I DPRD Kalbar.

Dalam pertemuan itu, kata Taufik, masyarakat telah menerima penjelasan dari BPN yang menyatakan bahwa izin penggunaan lahan oleh PT BPK berakhir pada tahun 2026. Pihak DPRD Kalbar juga disebutnya ikut memberikan arahan kepada masyarakat dalam pertemuan tersebut.

“Terkait masalah HGU ini, masyarakat sudah pernah mengikuti pertemuan dengan DPRD Provinsi Kalbar pada tanggal 22 Maret 2021. Di situ dihadirkan perwakilan Kanwil BPN Provinsi Kalbar dan Kepala Kantor BPN Kubu Raya yang menyatakan benar bahwa HGU PT BPK berakhir pada tahun 2026 dengan masa berlaku 30 tahun.”

” Di situ juga pemerintah melalui DPRD Provinsi memberikan arahan kepada masyarakat bahwa ini aturannya sudah berlaku. Jika perusahaan mau melakukan perpanjangan, selama area clear n clean, dapat melakukan perpanjangan didukung dengan masyarakat,” jelasnya.

Taufik pun menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah berinisiatif untuk memfasilitasi mediasi antara PT BPK dan masyarakat Sungai Enau. Ia berharap, mediasi yang rencananya akan dilangsungkan pada hari Rabu (30/6/2021) ini akan mendatangkan solusi konkret.

Taufik juga berharap agar setelah pertemuan tersebut, perusahaannya sudah bisa kembali menjalankan aktivitas usaha setelah 18 hari terakhir berhenti beroperasi karena dihalangi oknum masyarakat setempat. Gangguan operasional selama belasan hari itu mengakibatkan perusahaannya merugi miliaran rupiah.

“Kami selama ini mengalami gangguan operasional yang sangat merugikan. Jika dihitung, angkanya mencapai miliaran rupiah karena tandan buah segar (tbs) yang tidak bisa dipanen selama kurang lebih 18 hari sampai hari ini. Kemudian ada juga tenaga kerja kami yang berasal dari masyarakat setempat yang tidak dapat bekerja karena dihalangi,” tuturnya.

“Alhamdulillah, bupati sudah memfasilitasi kita pada tanggal 30 Juni besok untuk dimediasi bersama masyarakat dan pihak terkait. Dengan harapan, terjadi titik temu agar perusahaan bisa kembali beroperasional karena gangguan investasi seperti ini sangat meresahkan perusahaan.”

” Atas gangguan operasional yang terjadi, kita sebenarnya sempat terpikir untuk menempuh jalan hukum. Namun, kami tetap mempertimbangkan masyarakat sehingga tetap berharap pada upaya mediasi,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600