PONTIANAK, KALBAR SATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Pontianak melaksanakan rapat paripurna.
Rapat paripurna kali ini membahas mengenai 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkot Pontianak.
“Pada rapat paripurna hari ini kami mendengarkan pandangan dari tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak atas 10 Raperda,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu 14 April 2021
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan ada beberapa masukan dan tujuan dari Raperda itu untuk regulasi dan dasar pelaksanaan pemerintahan saat dalam rapat.
“Dari rapat ini, ada beberapa masukan dan tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik.”
“Pertanyaan, saran dan pendapat nanti akan kami jawab,” katanya.
Wali Kota menyebutkan, bahwa Raperda ini merupakan inisiasi Pemerintah Kota dan DPRD Kota Pontianak, salah satunya Raperda penanganan anak.
“Nah, Raperda ini merupakan inisiasi Pemkot dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak. Salah satu diantaranya Raperda penanganan anak.”
“Kemudian Raperda ini kita buat untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait, untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya.
Ditambahkan, selain Perda penanganan anak, ada juga Perda yang berkaitan dengan HIV AIDS, penyertaan modal dan lainnya.
Edi Rusdi mengatakan, semua Raperda sama pentingnya, karena itu produk hukum yang akan menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan.
“Bagi saya semua Raperda sama pentingnya. Karena itu merupakan produk hukum yang nantinya tentu akan menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.