KALBAR SATU ID – Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengapresiasi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Pidato Bupati Kubu Raya mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024. Menurut Sukiryanto, pandangan umum berupa masukan, saran, dan sanggahan dari delapan fraksi di DPRD merupakan bentuk nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kubu Raya.
“Kita mendengarkan masukan dari delapan fraksi, insyaallah besok kita persiapkan untuk memberikan tanggapan kembali. Artinya, segala pandangan dan saran dari anggota Dewan akan kita kaji bersama,” ujar Sukiryanto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya, Jalan Ayani II Sungai Raya, Selasa (10/6/2025).
Sukiryanto mengatakan sejumlah poin penting yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi, terutama dalam pembentukan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya keterpaduan antara pihak eksekutif dan legislatif demi menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa hal yang disampaikan, terutama terkait Perda, memang masih perlu pembenahan. Ini yang harus kita selaraskan antara eksekutif dan legislatif. Harapannya, Raperda yang ada bisa ditingkatkan menjadi Perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Sukiryanto juga menyoroti isu terkait pengelolaan aset daerah, termasuk keberadaan aset yang belum bersertifikat serta keterbatasan fasilitas di daerah-daerah administratif baru.
“Tadi juga ada masukan terkait paket dan aset daerah. Ini penting kita bahas. Kita ini kabupaten baru hasil pemekaran dari Mempawah, jadi banyak aset yang masih dalam pengakuan waris dan belum bersertifikat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Bupati Sujiwo menyampaikan Pidato Bupati Kubu Raya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024. Dalam pidatonya Sujiwo mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, menyusul selesainya pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
“Setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan, kemudian ada tahapan yaitu kita harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun yang lalu. Itu memang diatur oleh regulasi dan undang-undang,” sebutnya saat itu.
Editor : Hani