Remaja Diduga Dijual Teman Sendiri di Pontianak, Korban dibayar Rp 400 Ribu

- Editor

Rabu, 3 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencabulan/ilustrasi

i

Pencabulan/ilustrasi

PONTIANAK, KALBARSATU.ID — Kasus penjualan anak kembali terjadi di Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). Kasus itu bermula ketika informasi pencabulan terhadap anak bawah umur baru- baru ini mencuat.

Kasus pencabulan itu dilakukan Abdul Hadi terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku berulang kali. Ada dugaan korban dijual oleh temannya sendiri.

Kasus persetubuhan yang diduga dijual teman sendiri itu akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Mapolresta Pontianak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Pulli mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mengajak korban datang ke kediamannya.

Setibanya di rumah, lanjut Rully, korban dibawa pelaku ke dalam kamar. Kemudian yang bersangkutan menyetubuhi korban.

Usai melancarkan perbuatannya, korban diberi uang sebesar Rp400 ribu.

“Dari keterangan korban, pelaku menyetubuhinya sebanyak empat kali. Setiap kali melakukan, korban diberi uang sebesar Rp400 ribu,” kata Rully, Selasa (2/2).

Rully menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban dan orang tuanya, terduga pelaku, dan saksi-saksi.

Barang bukti lain yang menguatkan perbuataan persetubuhan tersebut juga dikumpulkan.

Rully menyatakan, dari hasil penyelidikan itu dan dengan alat bukti yang kuat, pada Minggu 31 Januari pelaku Abdul Hadi ditangkap.

Ia diciduk saat berada di Gang AR Saleh IV, Jalan AR Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Diduga korban dijual oleh kawannya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap yang menjual,” ucapnya.

Rully menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya berupa penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, di hari yang sama Polresta Pontianak juga menangkap pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku, WR ditangkap di Jalan MT Haryono, Kecamatan Pontianak Selatan.

Rully menerangkan, pelaku melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong dan helm terhadap korban. Akibatnya korban luka pada siku tangan sebelah kiri, bengkak pada wajah dan benjol di kepala.

Rully mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari korban. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Minggu 31 Januari 2021 diperoleh informasi, pelaku sedang berada di Jalan MT Haryono (depan gor pangsuma), Pontianak Selatan.

Pihak kepolisian langsung meluncur ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, ia terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.#

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB