Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Rupinus-Aloysius Gugat ke MK, Kuasa Hukumnya Sebut Kesalahan Prosedur Pungut dan Hitung

5
×

Rupinus-Aloysius Gugat ke MK, Kuasa Hukumnya Sebut Kesalahan Prosedur Pungut dan Hitung

Sebarkan artikel ini
Glorio Sanen, sebagai kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius
Example 468x60

KALBARSATU.ID — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius resmi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut, karena pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Glorio Sanen, sebagai kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius, menerangkan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Sanen, pihaknya telah menemukan temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan.

“Hasil temuannya yaitu telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan, bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel,” sebutnya, Jumat 18 Desember 2020.

Dikatakannya bahwa kesalahan prosedur pungut dan hitung itu mengakibatkan Paslon Nomor 2 dirugikan.

Sanen juga yakin jika gugatan yang diajukan pihaknya akan memenuhi syarat formil dan materil.

“Permohonan itu kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan,” terangnya.

Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya selain ke MK. Dan itu diakuinya sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya.##

Example 300250
Example 120x600