KALBARSATU.ID — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius resmi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut, karena pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan.
Glorio Sanen, sebagai kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius, menerangkan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Sanen, pihaknya telah menemukan temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan.
“Hasil temuannya yaitu telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan, bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel,” sebutnya, Jumat 18 Desember 2020.
Dikatakannya bahwa kesalahan prosedur pungut dan hitung itu mengakibatkan Paslon Nomor 2 dirugikan.
Sanen juga yakin jika gugatan yang diajukan pihaknya akan memenuhi syarat formil dan materil.
“Permohonan itu kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya selain ke MK. Dan itu diakuinya sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya.##