KETAPANG, KALBAR SATU – Sakit Hati Dikatai ‘Tolol’ Pekerja Perkebunan Sawit Tebas Rekan Kerja di Ketapang. Tak lama dari kejadian Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Kendawangan mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Andes di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Melalui keternfan pers, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana menceritakan kronologi kejadian tersebut pada Selasa 14 September 2021 pada pukul 14.30 WIB, di aula Mapolres Ketapang.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal pada hari minggu 12 september 2021 sekira pukul 01.30 dini hari, saat korban bernama Merianus Feri Yanto (30), seorang warga yang tinggal di Mess karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Andes Kecamatan Kendawangan sedang mengobrol di depan mess tempat ia tinggal.
Baca Juga: Polres Ketapang Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Ketapang dan Kapuas Hulu Hari Ini Kamis 15 Juli 2021
Korban Merianus Feri Yanto mengobrol dengan tersangka Yostus Kabu (58) yang juga tinggal di mess karyawan yang sama dengan korban.
Dari keterangan saksi mata kejadian yaitu Enjel Tahoni (38) yang merupakan istri korban mengatakan, saat korban dan pelaku sedang mengobrol, mereka sama sama dalam pengaruh minuman keras yang dibeli pelaku dari Pasar Desa.
Beberapa saat kemudian, saksi mendengar keributan antara korban dan pelaku. Saksi yang ketakutan langsung berlari ke arah pos satpam yang tidak jauh dari mess karyawan untuk melaporkan keributan tersebut.
Tak lama kemudian saksi kembali lagi ke arah mess dan sudah melihat korban yang tak lain suaminya sendiri sudah tersungkur tidak bernyawa dengan luka bacokan di kepala, dan di sekujur tubuh korban.
“ Saksi yaitu istri korban yang pertama kali melihat peristiwa ini dan setelahnya saksi berteriak untuk memberitahukan warga sekitar sehingga warga lainnya tahu dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kendawangan ” ujar Kapolres Yani Permana.
Anggota Polsek Kendawangan yang menerima laporan dari warga, langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari olah TKP dan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, Polisi mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku yang sudah melarikan diri ke arah perusahaan sawit lainnya.
Tidak sampai 5 jam, pelaku berhasil ditangkap di perumahan karyawan PT MSJ di desa Seriam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang berukuran 60 cm yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membacok korban.
Saat di tanya petugas, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati dikatai “ tolol ” oleh korban, sehingga pelaku marah dan langsung membacok korban.
“ Saat ini tersangka beserta barang bukti sebilah parang sudah kita amankan di Mapolres Ketapang. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun,” Tutup Kapolres.
Media Partner Satunus.id