KALBAR SATU ID – Satuan Tugas (Satgas) Halal dari Kementerian Agama Kalimantan Barat menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Usulan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mendukung perkembangan industri halal di kota yang dikenal sebagai destinasi wisata dan pusat perdagangan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Didi Darmadi, anggota Satgas Halal Kementerian Agama Kalbar, saat menghadiri rapat pembahasan Raperda yang digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu (30/7/2025).
“Alhamdulillah hari ini Satgas Halal bersama Pemerintah Kota Pontianak bisa duduk bersama untuk membahas Raperda tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. Sebelumnya Kota Pontianak memang sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis yang merupakan inisiatif DPRD Kota Pontianak. Namun Perda tersebut perlu dilakukan pembaruan karena ada banyak isinya yang harus disesuaikan dengan perkembangan dan harus diselaraskan dengan UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 42 tahun 2024, serta peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas dosen IAIN Pontianak.
Didi Darmadi menyampaikan juga bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama terutama dari Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung penuh fasilitasi dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Langkah ini sebagai komitmen bersama untuk memperkuat regulasi dan mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Pontianak. Satgas Halal berharap Raperda ini akan cepat selesai dan dibahas bersama DPRD Kota Pontianak, dan tentu kami juga menunggu turunannya berupa Peraturan Walikota Pontianak, agar dapat dieksekusi dilapangan, walaupun kami tahu Pemerintah Kota Pontianak sangat support kegiatan halal bagi pelaku usaha dikota ini,” jelas Sekretaris MUI Kalbar ini.