Satpol PP Dapati pengunjung Kafe Pontianak tidak Gunakan Masker, Denda Rp 200 Ribu Atau?

- Publisher

Jumat, 11 Desember 2020 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Dapati pengunjung Kafe Pontianak tidak Gunakan Masker

i

Satpol PP Dapati pengunjung Kafe Pontianak tidak Gunakan Masker

KALBARSATU.ID — Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dapati salah satu pengunjung Kafe tidak menggunakan masker di daerah Jl Hijas Kota Pontianak saat melakukan Razia penegakan disiplin protokol Covid-19, Jumat 11 Desember 2020 malam.

“Pada malam hari ini kita lakukan penegakan perwali nomor 58 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum,” ujar Ferry Abdi, Satpol PP yang memimpin Razia disiplin protokol kesehatan, Jumat 11 Desember 2020.

Kata dia, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kota Pontianak rutin Razia disiplin protokol kesehatan di warung kopi atau kafe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah, ini sebenarnya sudah dari bulan 3 kita lakukan, cuma memang untuk penerapan perwali nya dimulai bulan sembilan kemarin,” imbuhnya.

“Jadi tika sudah sosialisasikan ke masyarakat Kota Pontianak pada bulan sembilan, kita mulai untuk penegakan hukumnya atau peraturan walikota nomor 58. Nah, ini kita lakukan setiap hari rutin,” lanjutnya.

Hanya saja kata dia, berbeda shif, ada yang pagi sama dengan sore ada juga yang malam.

Selain itu dia juga menyebutkan terkait salah seorang pengunjung kafe yang didapati tidak menggunakan pihak akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota.

“Nah terkait orang ini Kalau sesuai dengan perwali nomor 58, pasal 8 sanksinya. Kalau untuk perseorangan dia membayar denda administrasi sebesar Rp 200 ribu atau memilih kerja sanksi sosial selama tiga puluh menit,” sebutnya.

Sementara untuk penanggung jawab atau pemilik usahanya didenda sebesar Rp 1Juta. Kendati begitu ada juga opsi untuk pemilik atau penanggung jawab usaha diberikan sanksi denda atau kerja sosial.

“Tergantung dari perseorangan ini. Nanti akan kita proses administrasi pada hari Senin karena administrasi hari ini kan sudah libur (tutup), tapi hari Senin kita suruh datang, tergantung perseorangannya, apakah memilih untuk sanksi sosial atau membayar denda administrasi,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru