PONTIANAK, KALBAR SATU – Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang Pria an. H (54th) terduga pelaku Tindak Pidana Pornografi dan UU ITE, Rabu, 8 Desember 2021 sekira Pukul 19.30 WIB.
Sebagai mana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 to pasal 4 ayat (1) Jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Berbekal laporan korban, kemudian pihak kepolisian menindak lanjuti terkait kasus UU ITE dan Pornografi yang terjadi pada hari Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 21.25 wib di Jalan Merdeka Gang Merak Pontianak.
Baca Juga: Paska Dilantik, PCNU Kota Pontianak Serahkan SK Empat Lembaga
Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Hasil Interogasi singkat terhadap pelaku, benar pelaku secara sengaja memfoto korban pada saat korban tidur, tanpa menggunakan baju dengan menggunakan Handphone miliknya. Kemudian menyebarkan foto tersebut ke temannya melalui aplikasi chat Whatsapp.
Baca Juga: Danlanud Supadio Pontianak Puji Kesuksesan Kejuaraan Menembak Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Cup
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (humas Polresta)