Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Tipikor Ma’arif Putussibau

2
×

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Tipikor Ma’arif Putussibau

Sebarkan artikel ini
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Tipikor Ma'arif Putussibau
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Tipikor Ma'arif Putussibau
Example 468x60

KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Kabarnya, Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus tipikor itu terkait pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu ke Kejaksaan Negeri setempat.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Perkara Tipikor MTs Ma’arif segera kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih melakukan kelengkapan berkas untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, di Kapuas Hulu, Jumat 17 Desember 2021.

Kata Imam, hingga kini dugaan Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Putussibau tersebut masih tetap tiga tersangka berinisial DA, AB dan IDP.

Baca juga: Polresta Pontianak Kota Terima Kunjungan Ketua Bhayangkari Kalbar

Disampaikannya, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dianggap kooperatif.

“Tiga tersangka tidak kami tahan karena ketiganya kooperatif dan wajib lapor,” ucap Imam.

Ditambahkan Imam, dana hibah untuk pembangunan dan fasilitas MTs Ma’arif Putussibau bersumber dari APBN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun total anggaran sebesar Rp6 miliar, dengan kerugian negara setelah di audit sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Kalbar Capai Rp3.345,10 per Kg

Ketiga tersangka dibididik pasal berlapis yaitu pasal 2 (dua) ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Imam menjelaskan di pasal 2 (dua) itu disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, di Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Example 300250
Example 120x600