PONTIANAK, KALBAR SATU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan rotan ilegal sebanyak 207 ton yang hendak dikirim ke Malaysia.
Penyelundupan rotan yang dimuat pada kapal KLM Musfita itu digagalkan Bea Cukai di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna pada Selasa (16/11) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagbar Setiawan, saat konferensi pers dengan awak media menjelaskan bahwa rotan tersebut digagalkan penyelundupannya ketika hendak menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Tangkap Kapal Bermuatan Rotan Ilegal di Perairan Natuna
Kapal KLM Musfita yang membawa rotan tersebut dihentikan oleh kapal patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu tengah melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hal itu disampaikan Setiawan saat konferensi pers di gudang penyimpanan rotan di Jalan Pramuka, Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (1/12/2021).
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kegiatan Operasi Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton pada hari Selasa (16/11) sekitar pukul 22.40 WIB di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna,” ucapnya.
Baca Juga: Potensi Ekowisata Sungai, Komunitas Rotan Kapuas Telusuri Kekayaan yang Mulai Langka
Setiawan mengungkapkan, atas penggagalan penyelundupan ini, pihaknya telah menetapkan nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal sebagai tersangka.
Adapun pemilik rotan tersebut belum diketahui karena Bea Cukai masih melakukan pengembangan.
“Seluruh penyelundupan rotan itu menggunakan modus antarpulau. Seolah-olah pengiriman antar pulau, ternyata di bawa ke luar (negeri). Tersangka yang kita hadirkan hari ini satu sebagai nahkoda, satunya sebagai KKM. Untuk pemiliknya masih dalam pendalaman kita,” paparnya.
Baca Juga: Santunan Kecelakaan di Kalbar Meningkat, Jadi Sorotan
Pelaku kejadian ini akan dijerat dengan pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau,” tandasnya.##