KALBARSATU.ID – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap pelaku pencurian sebuah tas milik SR yang sempat viral di media sosial, Pontianak, Minggu (9/8/20)
Tersangka merupakan H alias I (32) dan FR alias OZ (25). Keduanya merupakan warga Jl Wahidin Gg Bersama 2B Kecamatan Pontianak Kota. Selain itu polisi juga mengamankan Z (29) warga Jl Harapan Jaya, Rusun Kota Baru Pontianak Kota pembeli barang curian.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Pokii, S.IK., menjelaskan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan di Jl. P. Natakusuma, Gg. Melati, Kelurahan Sui Bangkong, Pontianak Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (26/07/2020) di Jalan Purnama Gg Perintis 2, Pontianak Selatan,” ungkapnya melalui rilis, Minggu (9/8/20).
Tersangka mengambil 1 buah tas milik SR yang terletak di teras rumah tempat korban bekerja, yang berisikan satu unit Hp, uang dan surat-surat lainnya.
“Kejadian ini sempat terekam oleh CCTV yang ada diteras rumah tersebut, kemudian sempat viral di media sosial”, terang Rully.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, dan berbekal rekaman CCTV, unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
” Kami mempelajari hasil rekaman CCTV untuk mendapatkan petunjuk. Setelah serangkaian penyelidikan, kami mendapat info bahwa tersangka sedang berada di Jl. P. Natakusuma, Gg. Melati. Kami bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka”, tambah Rully.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka sudah sempat menjual hasil pencuriannya kepada seorang laki-laki beralamat di Jl Harapan Jaya, Rusun Kota Baru Kecamatan Pontianak Kota.
“Jatanras juga berhasil mengamankan tersangka penadah hasil curian berinisial Z, warga Jl Harapan Jaya. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan sudah kami amankan untuk proses selanjutnya”, pungkas Rully. (Humas/Lutfi)