PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Theo Julius Saputra, SH, Ir. Paulus Jimmy Theja, SH, MH, MBA & Dominikus Jawa, SH dari Kantor Advokat- Konsultan Hukum ” Theo Julius Saputra, SH & Associates ” di Kota Pontianak selaku kuasa hukum dari Sentot Subarjo (Pelapor) datang memberikan keterangan soal undangan wawancara dan konfirmasi dari penyidik Subdit 1 Ditreskrimum atas laporan kliennya di Polda Kalbar, Rabu 10 Februari 2021
Kata Theo, kasus dugaan tindak pidana oleh Swandono Adijanto (Terlapor) yakni memberikan keterangan palsu diatas sumpah baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hal itu menurut Theo, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 607/K/Pid/2016 tertanggal 14 Juli 2016 yang memutuskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama atau kedua serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari persoalan hak atas tanah yang terletak di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, seluas kurang lebih 19,6 hektare.
Dimana pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekitar pukul 08.30 Wib, Ivan Swandono anak dari Swandono Adijanto pemilik perusahaan besar PT.Bumi Raya Utama Group menelponnya yang saat itu sedang berada di Amerika dengan mengatakan bahwa, di lokasi tanah milik PT. Bumi Raya Utama Group ada dipasang plang dengan ditulis “Dikuasai Pak Sentot”.
Karena alasan itu pada tanggal 20 Oktober 2014 Santot dilaporkan oleh Swandono Adijanto sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/170/X/2014/Kalbar/SPKT atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin orang yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 dan atau pasal 167 KUH Pidana. Tutur Theo
Berbekal surat kuasa pengurusan Sertifikat kepemilikan tanah dari Iwan tertanggal 20 Agustus 2014, Ahli Waris (Almh) Hj. Masturah Binti Gusti Yunus, dia berkeyakinan kebenaran atas tindakan perampasan/pencaplokan tanah oleh Swandono, membuat seolah-olah kepemilikan tanah dengan cara merekayasa alas hak maupun perolehan peralihan haknya.
Dari awal cerita sudah tidak benar dimana pihak PT. Bumi Raya Utama Group tanpa bisa menunjukkan bukti sertifikat asli dan hanya bermodalkan foto copi sertifikat melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian.
Anehnya saat itu, bisa ditindaklanjuti, padahal sudah jelas dari keterangan penyidik menyatakan bahwa berkas Warkah Alas Hak Sertifikat tanah tersebut tidak diketemukan pada Kantor Pertanahan setempat.
Tetapi, lanjut Theo, kasus tetap diteruskan pada Kejaksaan yang waktu itu meminta untuk dilengkapi bukti Warkah Penerbitan Sertifikatnya dan ternyata nihil dan dikembalikan berkasnya.
Karena itu ia mempertanyakan, kenapa bisa dinaikan pada tingkat Pengadilan Negeri Pontianak dengan Dakwaan telah melanggar pasal 406 dan atau pasal 167, dimana pada tingkat Pengadilan Negeri Pontianak dengan Putusan Majelis Hakim nomor : 203/Pid.B/2015/PN. PTK tanggal 8 Juli 2015 memutuskan bahwa, terdakwa Sentot Subarjo terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 4 bulan penjara dalam masa waktu percobaan selama 10 bulan dan diperintahkan untuk membongkar sendiri pondok yang didirikannya.
Sedangkan pada tingkat banding berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak nomor : 91/Pid/2015/PT.PTK tanggal 19 Oktober 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Akan tetapi pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung diputus bebas murni sebagai dasar hukum Laporan Polisi Kliennya, Ungkap Theo.