PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Seorang kakeh berinisial AH (63) cabuli remaja putri berusia 15 tahun. Lantaran perbuatannya AH ditangkap Unit PPA dan Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyebutkan, AH di Ringkus berdasarkan hasil laporan ibu korban, dimana sang ibu yang merasa curiga dengan perubahan perilaku putrinya
Dari Laporan tersebut, pada Minggu 31 Januari 2021, petugas yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan bergerak menuju rumah tersangka dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka sudah 4 kali melakukan perbuatan itu, dan setiap kali melakukan persetubuhan, tersangka selalu memberikan uang sebesar 400 ribu rupiah kepada korban.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena diduga remaja tersebut juga merupakan korban dari tindak pidana TPPO oleh temannya sendiri.
“Untuk saat ini, kita juga sedang memburu teman korban yang diduga telah menjual korban kepada tersangka,” ungkap AKP Rully Selasa 2 januari 2021.
AKP Rully menegaskan, atas perbuatannya, AH akan di jerat dengan pasal Pasal 81 UU RI NO 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka persetubuhan anak dibawah umur hingga 15 tahun penjara,” tegas Rully.#