Daerah

Seorang Kakek Cabuli anak Berusia 6 Tahun di Singkawang

×

Seorang Kakek Cabuli anak Berusia 6 Tahun di Singkawang

Sebarkan artikel ini
Seorang Kakek Cabuli anak Berusia 6 Tahun di Singkawang
Polres Singkawang, mengamankan Kakek penjual balon yang merupakan pelaku pencabulan berinisial EI (68).

SINGKAWANG, KALBARSATU.ID — Polres Singkawang, mengamankan Kakek penjual balon yang merupakan pelaku pencabulan berinisial EI (68).

Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Akp Tri Prasetiyo mengungkapkan.

Kata dia, pencabulan yang dilakukan kakek tersebut terjadi pada Minggu 29 November 2020 lalu.

EI melakukan perbuatan cabulanya kepada Bunga (nama samaran) di kamar mandi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Akp Tri menerangkan peristiwa memalukan tersebut berawal saat EI alias Kakek Balon tengah berjualan di sekitar tempat kejadian yang tengah mengadakan pesta pernikahan.

Pada saat itu si kakek ini melihat anak kecil atau si korban sebut saja Bunga, lalu si Bunga diajak ke kamar mandi di salah satu SDN di Singkawang Utara.

“Setelah itu dilakukanlah perbuatan cabul terhadap Bunga,” jelas Akp Tri Prasetiyo dalam konferensi pers, Selasa 16 Maret 2021.

Lebih lanjut, usai mencabuli, Kakek Balon kemudian memberikan balon kepada Bunga untuk membujuk Bunga agar tidak bercerita kesiapapun.

Tapi tidak berpengaruh, Bunga kemudian menceritakan apa yang dia alami kepada ibunya.

Mendengar itu, Ibu korban tidak terima dan melaporkan Kakek Balon ke Mapolres Singkawang pada awal Maret 2021 lalu,

Dan pada akhirnya kepolisian Polres Singkawang mengamankan pelaku.

Atas kasus tersebut, Akp Tri menerangkan Kakek Balon dikenakan Pasal 82 Ayar (1) Undang-undang Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. #