Seorang Perempuan di Ngabang Ditangkap Polisi

- Publisher

Selasa, 16 Maret 2021 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46). Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

i

Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46). Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

LANDAK, KALBARSATU.ID – Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46).

Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia menuturkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan penangkapan dilakukan disebuah warung yang berada di Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. 

“Kita tangkap disebuah warung, sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba kepada Tribun di Kantornya pada Selasa 16 Maret 2021.

Kata dia, sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudari SH alias A diketahui membawa atau menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SH alias A.

Kemudian Setelah itu dilakukan penggeledahan tas milik bersangkutan yang bermotif kotak-kotak warna unggu.

“Disitu ditemukan satu buah kantong plastik klip transparan, dan berisikan dua kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram,” ungkap Iptu B Pandia.

Selain itu ditemukan juga satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan.”

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua
Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House
Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak
Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:57 WIB

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan

Jumat, 4 April 2025 - 22:39 WIB

Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua

Jumat, 4 April 2025 - 16:47 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 April 2025 - 18:54 WIB

Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB