Seorang Perempuan di Ngabang Ditangkap Polisi

- Publisher

Selasa, 16 Maret 2021 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46). Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

i

Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46). Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

LANDAK, KALBARSATU.ID – Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46).

Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia menuturkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan penangkapan dilakukan disebuah warung yang berada di Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. 

“Kita tangkap disebuah warung, sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba kepada Tribun di Kantornya pada Selasa 16 Maret 2021.

Kata dia, sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudari SH alias A diketahui membawa atau menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SH alias A.

Kemudian Setelah itu dilakukan penggeledahan tas milik bersangkutan yang bermotif kotak-kotak warna unggu.

“Disitu ditemukan satu buah kantong plastik klip transparan, dan berisikan dua kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram,” ungkap Iptu B Pandia.

Selain itu ditemukan juga satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan.”

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Alasan Pemkab Kubu Raya Evaluasi Kinerja Kerjasama Dengan Bank Kalbar
Edi Kamtono Sambut Baik Usulan Gubernur Kalbar Bangun Jembatan Kapuas III
Fatayat NU dan Muslimat NU Kubu Raya Sukses Menggelar Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu
89 Pasangan di Kubu Raya Ikuti Isbat Nikah Massal
AKP Marwoto Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian di Akhir Tugas
Sutopo Dilantik Sebagai Ketua Paguyuban Jawa Singkawang 2025–2030, Komitmen Jaga Kerukunan Antar Budaya
Wako Edi Kamtono Dukung Komunitas Runners untuk Wujudkan Kota Ramah Olahraga
Peringati Hari Buruh, Pemkab Kubu Raya Berikan Penghargaan Tiga perusahaan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:53 WIB

Ini Alasan Pemkab Kubu Raya Evaluasi Kinerja Kerjasama Dengan Bank Kalbar

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:13 WIB

Edi Kamtono Sambut Baik Usulan Gubernur Kalbar Bangun Jembatan Kapuas III

Senin, 5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Fatayat NU dan Muslimat NU Kubu Raya Sukses Menggelar Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu

Senin, 5 Mei 2025 - 13:22 WIB

AKP Marwoto Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian di Akhir Tugas

Senin, 5 Mei 2025 - 11:51 WIB

Sutopo Dilantik Sebagai Ketua Paguyuban Jawa Singkawang 2025–2030, Komitmen Jaga Kerukunan Antar Budaya

Berita Terbaru