Seorang Perempuan di Ngabang Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46). Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

i

Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46). Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

LANDAK, KALBARSATU.ID – Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46).

Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia menuturkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan penangkapan dilakukan disebuah warung yang berada di Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. 

“Kita tangkap disebuah warung, sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba kepada Tribun di Kantornya pada Selasa 16 Maret 2021.

Kata dia, sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudari SH alias A diketahui membawa atau menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SH alias A.

Kemudian Setelah itu dilakukan penggeledahan tas milik bersangkutan yang bermotif kotak-kotak warna unggu.

“Disitu ditemukan satu buah kantong plastik klip transparan, dan berisikan dua kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram,” ungkap Iptu B Pandia.

Selain itu ditemukan juga satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan.”

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. #

Berita Terkait

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB