LANDAK, KALBAR SATU – Sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Landak melakukan evaluasi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berakhir 3 Mei 2021.
“Kami melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Mikro yang sudah berjalan di Kabupaten Landak bersama dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara virtual,” kata Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Selasa 4 Mei 2021.
Bupati Karolin mengatakan sudah ada arahan lisan Kemendagri dalam rakor tersebut kemungkinan PPKM Mikro akan diperpanjang, namun hal tersebut masih menunggu Surat Instruksi dari Menteri Dalam Negeri secara resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Karolin juga menjelaskan akan tetap mempersiapkan perpanjangan PPKM Mikro dan peningkatan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
BACA JUGA Mahasiswa Landak Audiensi, Begini Respon Karolin sebagai Bupati Landak
“Kemarin kami sudah rapat dengan Bapak Menteri Dalam Negeri sudah ada arahan lisan Kemendagri dalam rakor kemarin, kemungkinan akan diperpanjang, tetapi sampai kapan perpanjangannya kita tunggu suratnya dalam waktu dekat.:
Sampai dengan saat ini kami masih dalam proses mempersiapkan berkaitan dengan perpanjangan PPKM Mikro dan peningkatan arus mudik menjelang hari raya Idul Fitri,”katanya.
Selain itu, terkait peningkatan arus mudik hari raya Idul Fitri, Karolin juga sudah melakukan rapat bersama TNI dan Polri yang rencananya akan adanya posko bersama yand dilaksanakan di Kecamatan Mandor dan Jelimpo.
“Jika ditemukan masyarakat yang akan mudik, kami akan melakukan random cek swab antigen rapid untuk para penumpang, jika ditemukan ada yang reaktif akan dipinta putar balik.
“Ini akan berlaku pada tanggal 06 hingga 17 Mei 2021 di Kecamatan Mandor dan Kecamatan Jelimpo. Kami tetap menghimbau masyarakat agar tidak mudik dulu,” kata Karolin.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Landak yang turut mendukung pelaksanaan PPKM Mikro tersebut dengan mengikuti aturan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan.
Namun untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran dilakukan swab antigen sebanyak 91 orang dan 1 orang reaktif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Landak terutama yang berada di sekitar kota Ngabang bahwa PPKM Mikro mendapat dukungan dari masyarakat.”
“Hal ini terbukti pada saat patrol dan pengawasan kebanyakan pelaku usaha cukup patuh melaksanakan jam operasional pada pukul 21:00 WIB,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, dari laporan yang kami terima selama PPKM Mikro, masyarakat yang masih beraktifitas di atas jam 21.00 WIB dilakukan tes usap antigen dan tidak sampai seratus orang tetapi satu orang reaktif dan saat ini sedang melakukan isolasi di RSUD Landak.