KALBAARSATU.ID – Pada Sabtu (15/08/2020) kemaren tim Gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan 1 tersangka pelaku persetubuhan anak anak dibawah umur.
Mirisnya, setelah melakukan hubungan intim perempuan dibawah itu (bunga) ia jual ke lelaki hidung belang lain.
Kapolresta Pontianak, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., membenarkan perihal penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Sabtu, (15/08/2020) berhasil membekuk terduga pelaku eksploitasi dan seksual anak dan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Rully.
Rully menyebutkan, pada hari Sabtu (15/08/2020) pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan oleh KPAID terkait eksploitasi seksual anak dan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Jalan Sidas Pontianak Kota.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatantas dan Unit PPA meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial SyAPD (18)”, ungkap Rully.
Berdasarkan interogasi singkat, kata Rully, benar pelaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terhadap korban (Bunga).
Setelah itu pelaku menjual korban kepada laki-laki lain sebanyak 2 kali dengan bayaran Rp 1.200.000.(Editor)