Simpan Tiga Paket Narkoba Jenis Sabu, Pria di Sanggau ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi (freepik)

i

ILustrasi (freepik)

SANGGAU, KALBAR SATU – Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial HF (37) warga Kelurahan Sungai Sengkuang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

HF (37) warga ditangkap karena kedapatan menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu.

Saat diamankan polisi Tersangka tak berkutik di depan tempat ibadah yang beralamatkan di Gang Kalijati II Lingkungan Kantu Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tersangka HF diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Dikatakan Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring, SH, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan menindaklanjuti informasi diterima sebelumnya.

Berita Kalbar Lainnya : Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Padang Tikar Kubu Raya

Dirinya menyebutkan bahwa pada Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 22.05 WIB Petugas Satres Narkoba Polres Sanggau melakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial HF yang sedang memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol KB 6396 DI, didepan surau Jabal Rakhmah.

“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Petugas melihat pelaku membuang barang bukti berupa satu rokok Marlboro yang berisikan tiga paket narkotika jenis Sabu, kemudian barang bukti tersebut ditemukan di dekat posisi HF oleh Petugas Kepolisian,” jelasnya, Rabu 2 Juni 2021.

Saat dilakukan interogasi, kata dia, diakui kepemilikannya oleh pelaku pada saat penangkapan, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu, satu buah bekas bungkus rokok merk Marlboro, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol KB 6396 DI, 1 (satu) unit HP Oppo A5s model CPH1909 berikut sim card dan Uang tunai sejumlah Rp.151.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah),” ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Berita Terbaru