Sujiwo Pastikan Hak Nakes Terpenuhi, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima

Sujiwo Pastikan Hak Nakes Terpenuhi, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima
Sujiwo Pastikan Hak Nakes Terpenuhi, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan komitmen dalam memastikan bahwa hak-hak tenaga kesehatan daerah dipenuhi. Namun, dirinya juga menuntut seluruh tenaga kesehatan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terkait pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Sujiwo saat menghadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (12/11/2025).

“Jadi kenapa saya agak cerewet, kadang rada keras tentang pelayanan kesehatan, ini (karena) berkaitan dengan sumpah jabatan saya (yang) akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sujiwo menjelaskan salah satu pasal di dalam UUD 1945 menyatakan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak dasar rakyat yang harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

“Nah, kalau tidak kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, maka saya telah melanggar sumpah jabatan saya. Untuk melaksanakan itu, tidak mungkin saya ini memberikan pelayanan langsung. Di situlah fungsinya tenaga kesehatan seperti dokter, pegawai rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,“ katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya atas nama negara mengemban tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak para tenaga kesehatan. Namun sebaliknya, dia juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan untuk memenuhi kewajibannya dalam melayani masyarakat.

“Saya bersama wakil bupati juga sebagai negara, akan menuntut pelaksanan kewajiban-kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaiknya kepada masyarakat,” ucapnya.

Sujiwo mencontohkan, jika di daerah lain sudah terjadi pengurangan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai, maka tidak demikian di Kubu Raya. Dirinya memastikan tidak akan melakukan pemotongan sedikit pun.

“Saya pastikan, walaupun tahun depan kita ada guncangan fiskal, untuk TPP tetap 100 persen. Ini bagian dari negara mengenai hak-haknya ASN. Padahal TPP itu tidak mutlak wajib, tapi saya masih melakukan itu untuk memenuhi haknya para pegawai,” katanya.

Jika tenaga kesehatan maupun ASN secara umum melakukan pelanggaran, Sujiwo menegaskan akan memberikan sanksi. Mulai sanksi terberat berupa pemecatan, sanksi tertulis, pemotongan tunjangan, hingga tidak membayarkan gaji yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan pemecatan kurang lebih 15 orang ASN. Sesuai yang saya katakan, reward dan punishment. Teori kepemimpinan itu ada juga tentang reward dan punishment, kemudian ada morality. Maka saya menganut dua, morality dan punishment. Ketika yang salah, kita akan sanksi, yang berprestasi kita berikan apresiasi,” sebutnya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan