Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Sujiwo Respon Baik Keluh Kesah BPD, Busri: Kami Kerja Ekstra mengawal Semua Kegiatan Desa

1
×

Sujiwo Respon Baik Keluh Kesah BPD, Busri: Kami Kerja Ekstra mengawal Semua Kegiatan Desa

Sebarkan artikel ini
Suasana Pertemuan audiensi dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kubu Raya di ruang rapat Wakil Bupati Kubu Raya, Rabu (29/7/2020).
Suasana Pertemuan audiensi dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kubu Raya di ruang rapat Wakil Bupati Kubu Raya, Rabu (29/7/2020).
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Ketua DPC Abpednas Kabupaten Kubu Raya Busri Ismail mengapresiasinya Wakil Bupati Kubu Raya atas perhatian yang diberikan kepada para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Setelah pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Wakil Bupati Kubu Raya pada Rabu (29/7), Busri berharap peningkatan kesejahteraan yang menjadi dambaan bagi anggota BPD bisa segera terwujud.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Harapan yang disampaikan Busri bukannya tanpa alasan. Sebab, Busri upah yang diterima anggota BPD di seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya sangat rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain.

“Abpednas sangat mengapresiasi dukungan yang disampaikan Pak Wakil Bupati, terutama berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan,” katanya ketika Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional audiensi ke wakil bupati.

Dirinya berujar bahwa  BPD ini sangat jauh kesejahteraannya dibanding dengan tugas yang kami emban akhir-akhir ini. Apalagi semenjak pandemi korona.

“kami betul-betul kerja ekstra mengawal semua kegiatan di desa, terutama penyaluran bantuan-bantuan yang bersumber dari dana desa atau alokasi dana desa” ujarnya.

Dirinya juga menyebut bahwa nominal insentif yang diterima anggota BPD di Kabupaten Kubu Raya bervariasi.

Besaran upah itu paling rendah Rp 400 ribu per bulan, hingga yang paling tinggi sebesar Rp700 ribu untuk ketua BPD. Adapun wakil ketua diberi insentif sebesar Rp 500 ribu, sementara sekretaris diberi upah sebanyak Rp 450 ribu.

Dikatanya bahwa Upah sebesar itu tidaklah sebanding dengan beban kerja yang mereka emban. Karenanya, ia meminta agar peraturan bupati yang mengatur tentang insentif anggota BPD bisa segera direvisi oleh Bupati Kubu Raya. (*)

Example 300250
Example 120x600