KALBAR SATU ID – Bupati Kubu Raya Sujiwo menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan yang telah dibangun dari anggaran rakyat. Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat koordinasi bersama kepala desa se-Kecamatan Kuala Mandor B, Senin (20/10/2025), di Kantor Camat Kuala Mandor B. Rapat itu membahas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2025 tentang Ukuran Muatan Sumbu Terberat (MST) Jalan Kelas III.
Sujiwo mengatakan peraturan bupati tersebut dengan tegas mengatur bahwa ruas jalan di Desa Mega Timur, Kecamatan Kuala Mandor B, hanya boleh dilintasi oleh kendaraan dengan tonase maksimal enam ton. Pembatasan itu karena menyesuaikan dengan spesifikasi teknis jalan yang dibangun dengan kualitas menengah.
“Sudah ada peraturan bupatinya yang mengatur bahwa maksimal tonase ruas jalan Mega Timur adalah enam ton. Kenapa? Karena memang kualitas pembangunannya menengah,” kata Sujiwo.
Menurutnya, keputusan menggunakan spesifikasi jalan kelas menengah adalah bentuk upaya memenuhi asas keadilan pembangunan. Dengan anggaran sebesar Rp3,5 miliar, pembangunan bisa menjangkau hampir empat kilometer termasuk jembatan dan box culvert. Hal ini memungkinkan manfaat pembangunan dirasakan secara lebih merata oleh desa-desa sekitar seperti Mega Timur dan Sungai Enau.
“Kalau kita pakai spek tinggi seperti dana dari DBH atau Inpres, 20 miliar hanya dapat sekitar dua kilometer. Tapi dengan spek menengah, 3,5 miliar bisa hampir empat kilometer. Inilah keadilan yang kita perjuangkan supaya semua desa bisa merasakan kue pembangunan,” jelasnya.
Namun, Sujiwo mengungkapkan kekhawatirannya karena masih banyak pelaku usaha yang melintasi jalan tersebut dengan kendaraan bertonase di atas 10-12 ton, sehingga berisiko mempercepat kerusakan jalan yang baru dibangun.