Tak Habis Pikir, Kok Bisa Seorang ibu Tiri di Singkawang Aniaya Anak Sampek Tewas

- Publisher

Sabtu, 5 Desember 2020 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Tak habis pikir, seorang ibu tiri berinisial SS di Kota Singkawang tega menghabisi anak VR yang masih berusia 6 tahun.

Atas tindakannya itu, SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Singkawang dengan dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur

Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo beserta Kasat Restrikm AKP Tri Prasetyo menerangkan kasus ini hingga memperlihatkan sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres membeberkan, bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan SS terjadi pada 25 November, sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Sijangkung Gg. Tani Rt. 005 Rw. 001, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

“Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar pada 25 November 2020 tersebut,” Kapolres Singkawang saat memimpin pers rilis, Jumat 4 Desember 2020.

Setelah itu, kata dia, pihak kepolisian mengecek kebenaran informasi tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara.

“Saat polisi mendatangi lokasi kejadian korban kondisinya sudah memakai pakaian bagus. Dan siap diberangkatkan di yayasan,” terangnya.,

Tersangka SS, kepada polisi mengaku kematian korban karena sakit step atau kejang-kejang. Namun petugas di lapangan melihat sesuai observasi awal, ada luka lebam di sejumlah tubuh korban yang diduga akibat trauma benda tumpul.

“Untuk memastikannya, jenazah korban akhirnya dibawa ke rumah sakit, meski awalnya ibu korban tidak bersedia,” ungkapnya.

Usai divisum luar dan otopsi terhadap jenazah VR, didapati luka trauma akibat benda tumpul. Selain itu berdasarkan keterangan dari para saksi disekitar lokasi kejadian, serta mengambil keterangan kepada ibu tiri korban.

“Tersangka SS waktu itu menerangkan bahwa dua hari sebelum korban meninggal dunia, ibu tirinya melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara memukul,” lanjutnya.

Korban, tambah dia, dipukul dengan menggunakan handphone kebagian kepala korban serta kebagian telinga sebelah kiri dan menggunakan bagian patahan hanger bahan plastik ke bagian jari tangan. Motif tindak kekerasan yang dilakukan tersangka adalah emosi sesaat.

“Karena tersangka mengalami stabilitas emosial. Dan kepada polisi pelaku mengaku khilaf,” ujarnya.

Namun demikian, soal apakah tersangka ini melakukan pembunuhan atau membunuh seperti halnya informasi beredar ke masyarakat Singkawang.

Untuk itu Kapolres Singkawang menegaskan tidak pernah menyatakan apakah tersangka ini pembunuh atau membunuh korban.

“Jadi dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan pada seluruh masyarakat Kota Singkawang apakah yang bersangkuatan pembunuh atau melakukan pembunuhan kami tidak menyatakan tersebut yang kami nyatakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ada,” sebutnya.

Ia membenarkan bahwa tersangka melakukan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan yang kemudian mengakibatkan luka berat dan kemudian Almarhum ditemukan meninggal pada Rabu tanggal 25 November.

“Fakta-fakta yang dimaksud adalah hasil visum dan otopsi. Untuk hasil visum et repertum, sebab kematian belum dapat di tentukan dari pemeriksaan luar dan untuk dapat lebih memastikan dapat diketahui dengan pemeriksaan dalam,” bebernya.

Sementara melalui hasil autopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian korban mati lemas yang disebabkan terhalangnya udara keluar masuk pada saluran pernafasan disertai pendarah pada kulit kepala sisi dalam.

“Selaput pembungkus otak, jaringan paru, jaringan empedu, jaringan penggantung usus, jaringan limpa, jaringan ginjal eblah kanan bagian depan akibat rudaksa tumpul,” kata.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka SS adalah pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal tersebut, pada ayat 1 tersangka bisa dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan, atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian pada ayat 2 pidana 5 tahun serta denda Rp100 juta, ayat 3 pidana 15 tahun dan denda Rp3 miliar, di mana kesemuanya akan mendapat pidana tambahan sepertiga dari ketentuan, apabila yang dilakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pihak kepolisan juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kaos berwana pink bertulisan tulisan PERFUME, sehelai celana anak berwarna merah motif etnik Tionghoa lis kuning dengan pita kuning emas, sebuah telfon genggam berwarna biru, sebuah bagian patahan hanger bahan plastik sepanjang kurang lebih 28 cm berwarna biru.(**)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru