KALBARSATU.ID – Guna menangani Covid-19 Pemkab Kubu Raya mengalokasikan Rp 2,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2021.
Alokasi dana tersebut untuk pengadaan vaksin untuk penanganan Covid-19.
“Kebijakan pelaksanaan vaksinasi, selain kebijakan nasional kita support di APBD kita di tahun 2021 juga sudah kita alokasikan,” sebit Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, Jumat 25 Desember 2020.
“Untuk anggaran murni kita alokasikan Rp 2,5 miliar. Nanti di BTT juga masih ada, sekiranya diperlukan kita dukung penuh ini,” tambahnya.
Yusran Anizam mengatakan untuk pendistribusian vaksin nantinya akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
Seberapa banyak pengadaannya, lanjutnya, nanti disesuaikan sama harga di katalognya.
“Kita berupaya semaksimal mungkin agar seluruh masyarakat kita dapat terlayani, dan menerima vaksin,” katanya.
Dirinya juga memastikan pelayanan itu untuk semua kelompok masyarakat, tanpa diskriminasi.
“Kita akan berupaya memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat Kubu Raya,” tegas Yusran Anizam.
ia juga menuturkan, pengadaan vaksin akan mulai tahun 2021. Dalam Ketentuan penggolongan klaster yang terlebih dulu menerima.
“Dan itu akan disesuaikan dengan mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Tambah dia, dari pusat ada klaster kelompok-kelompok rentan. Baik yang berhadapan dengan pelayanan umum, kemudian kelompok-kelompok rentan seperti orang tua, itu yang akan kita prioritaskan sesuai dengan alokasi yang ada dulu.
“Kita lihat nanti bagaimana kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dinas kesehatan juga telah kita dorong untuk pendataannya,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Marijan menyebutkan, terdapat sekitar 1.300 orang yang ditargetkan akan menerima vaksin pada tahap awal, yang akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.
“Sejauh ini tidak ada masalah. Kita telah targetkan sekitar 1300 orang yang kita kejarkan untuk menerima vaksin tahap awal, dan itu sudah dipilah pilah,” kata Marijan.
Adapun, kata dia, sejumlah masyarakat penerima tahap awal itu terdiri dari tiga klaster, yakni tenaga kesehatan, masyarakat lanjut usia (usia), serta masyarakat yang memiliki penyakit bawaan berat seperti jantung dan lainnya.
“Dan terkait klaster memang sudah ada ketentuan dari pusat, terkait siapa saja yang mendapatkan vaksin pertama, pemda wajib ikut protap tersebut,” katanya.##