KALBARSATU.ID – Kabar terbaru Kota Pontianak, saat ini ditetapkan sebagai zona merah. Penetapan zona merah lantaran tingginya kasus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Merespon itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk penanganan meningkatnya penyebaran virus corona.
“Beberapa di antaranya adalah membatasi aktivitas malam warga,” katanya, Selasa 3 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB,” tambahnya.
Pembatasan aktivitas warga, kata Edi, juga dilakukan di tempat-tempat keramaian.
“Seperti kawasan waterfront, taman-taman dan lainnya. Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali,” ujar Edi.
Peningkatan jumlah kasus, katanya, diduga karena dua hal. Pertama warga abai menerapkan protokol kesehatan dan kedua adanya peningkatan pengambilan sampel swab.
“Hal itu berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19 di Kota Pontianak,” ungkap Edi.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat ( Kalbar) Sutarmidji menyebut, Kota Pontianak telah masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sedikitnya 529 orang terinfeksi virus corona di Kota Pontianak. Sebanyak 337 pasien dinyatakan sembuh dan 16 orang meninggal dunia.
Terdapat 137 pasien masih dalam perawatan dan karantina. Secara keseluruhan, angka kematian akibat virus ini meningkat empat kali lipat.
“Dari 22 kasus kematian di Kalbar, 16 orang dari Pontianak. Untuk kasus di Kalbar meningkat tiga kali lipat dan angkat kematian meningkat empat kali lipat,” kata Sutarmidji dalam media sosialnya yang terkonfirmasi, Senin (2/11/2020).(*)