SANGGAU, KALBARSATU.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan RF (34) warga Jalan RE. Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Polisi juga mengamankan barang bukti empat paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu, Jumat 5 Maret 2021 malam.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Donny Sembiring, SH mengungkapkan, pada hari Jumat 5 Maret 2021 pihaknya mendapatkan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu didapat dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Wilayah Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut.”
“kemudian Pada sekira pukul 21.20 WIB Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial RF sedang berada di Jl. Gajah Mada Gg. Sari Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas,” ucap Donny Sembiring.
Iptu Donny Sembiring, menambahkan, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut.
Pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam topi yang dipakai pelaku RF pada saat penangkapan.
“Anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok Marlboro.
“Di dalamnya berisikan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan oleh petugas disaku belakang celana panjang pelaku yang pakai pada saat penangkapan,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menuturkan, arang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bekas bungkus rokok Marlboro warna merah- putih.
Satu buah topi merk BLACK REBEL warna merah, satu celana panjang merk Wrangler warna Biru, satu unit hp merk Oppo, satu buah dompet merk Kickers, dua bundel plastik bening berklip, satu sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1.250.000.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Donny Sembiring. #