Daerah

Tega, Anak dibawah Umur dicabuli dua Pria di Kabupaten Sekadau

×

Tega, Anak dibawah Umur dicabuli dua Pria di Kabupaten Sekadau

Sebarkan artikel ini
Pencabulan/ilustrasi

KALBARSATU.ID – Dua pria di desa Balai Sepuak, Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau, diringkus personel Polsek Belitang Hulu.

Keduanya diringkus lantaran perbuatan asusilanya setubuhi anak di bawah umur. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan keduanya pada Rabu, 23 Desember 2020 sore.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kapolsek Belitang Hulu IPTU Pulung Bagaskoro mengatakan kedua pelaku berinisial RK (23) dan rekannya AB (24).

“Sementara korban berinisial RN (15),” ujar AKBP K. Tri Panungko melalui Kapolsek Belitang Hulu IPTU Pulung Bagaskoro, Kamis 24 Desember 2020.

Ia menyebutkan ketika kejadian, korban RN (15) berada di rumah sendirian dan sedang beberes di dapur. kedua pelaku masuk ke rumah korban dan langsung menuju dapur.

“Korban pun sempat menanyakan kepada pelaku maksud kedatangan keduanya ke rumah tersebut,” ungkapnya.

Ketika itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah, lanjut dia, namun pelaku RK tidak peduli

“Dan hanya menjawab bahwa kedatangannya lantaran rindu dengan korban karena sudah lama tidak bertemu,” lanjutnya.

Setelah itu, Pelaku RK memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat berteriak dan meminta tolong kepada AB (teman pelaku).

“AB tidak menolong dan justru ikut melakukan aksi bejat itu secara bergiliran,” terangnya.

Mereka menghentikan aksi jahatnya ketika mendengar suara motor orang tua korban yang datang. Kemudian pelaku melarikan diri.

“Pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian,” imbuhnya.

Setelah itu, korban ditemani orangtuanya langsung melapor ke Polsek Belitang Hulu.

Atas Laporan itu, Polsek Belitang Hulu bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah warga yang masih berkerabat dengan pelaku.

“Tak ada perlawanan dari kedua pelaku, selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Belitang Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya dibawah pengaruh minuman keras.

Pelaku RK merupakan warga asal Sintang yang dikenal korban karena RK tinggal di rumah kerabatnya dan bertetangga dengan korban.

“Namun korban tidak mengenal AB yang merupakan teman RK,” paparnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisan dan sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian yang dikenakan korban, handphone dan sandal pelaku.

“Kami juga mengamankan sebungkus miras jenis arak beserta satu unit sepeda motor pelaku,” tutur IPTU Bagas.

Kedua pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.##