Tergabung dalam Aksi FPR, GMNI Pontianak Tolak UU Omnibus Law

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC GMNI Pontianak saat aksi tolak UU Omnibus Law

i

DPC GMNI Pontianak saat aksi tolak UU Omnibus Law

KALBARSATU.ID – Tergabung dalan barisan aksi Front Perjuangan Rakyat, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pontianak menggelar Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Aksi digelar di Gedung DPRD Provinsi Kalimatan Barat, Kamis Siang (8/10/2020).

Dipimpin oleh Kordinator Aksi Anselmus Ersandi Santoso. Dalam pernyataan sikap nya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sebagai alat Imperialis untuk me-massifkan perampasan hak klas buruh, Kaum Tani, dan Masa Depan Pemuda Mahasiswa.

“GMNI Kota Pontianak menyuarakan beberapa pernyataan sikap,” kata Sandi panggilan akrabnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikap tersebut GMNI Kota Pontianak menyatakan bahwa, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan dipaksakan, karena dilakukan pada saat situasi pandemi Covid-19.

“Keputusan ini sangat tidak relevan dengan kondisi kehancuran ekonomi hingga minus tiga persen di kuartal III, Indonesia telah masuk dalam jurang krisis ekonomi,” ungkapnya.

“Dengan demikian, akan terjadi gelombang PHK besar-besaran akibat krisis Imperialisme yang sudah semakin akut, 30 juta usaha kecil tutup, hingga bertambahnya beban penghidupan rakyat,” tambahnya.

GMNI berpandangan bahwa, Pemerintah Jokowi tidak berpihak kepada rakyat kecil melainkan kepada korporasi. Pemerintah Jokowi sama sekali tidak menjamin penghidupan rakyat yang mengalami krisis makin kronis.

Perampasan hak klas buruh sudah sejak lama di rampas, bahkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP. 78/2015 tentang Pengupahan pun telah melegitimasi perampasan hak buruh.

GMNI Kota Pontianak yang menjadi bagian dari massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) berpendirian bahwa, UU Cipta Kerja akan semakin memperburuk kondisi klas buruh yang sudah buruk, semakin memiskinkan rakyat yang telah lama hidup miskin. (*)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tenggelam di Wisata Air Terjun Bengkayang, Wanita 19 Tahun Ditemukan TIM SAR Gabungan
Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua
Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House
Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:41 WIB

Tenggelam di Wisata Air Terjun Bengkayang, Wanita 19 Tahun Ditemukan TIM SAR Gabungan

Sabtu, 5 April 2025 - 14:57 WIB

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan

Jumat, 4 April 2025 - 16:47 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 April 2025 - 15:59 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB