KAPUAS HULU, KALBAR SATU – tersangka korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Putussibau tak ditahan, simak penjelasannya.
Update kabar terbaru, bahwa ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Nahdhatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu tak dilakukan penahanan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu mengatakan, tiga tersangka tidak kami tahan, karena ketiganya kooperatif dan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga tersangka dalam kasus tipikor pembangunan MTs Ma’arif Putussibau tersebut berinisial DA, AB dan IDP,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu 18 Desember 2021.
Baca juga: Keluhan Hambatan Ekspor Produk Hutan di Kalbar
Dari tipikor yang dilakukan, sebut dia, karena perbuatan ketiga tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar.
Imam menjelaskan, pembangunan MTs Ma’arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan dibangun menggunakan dana bantuan sosial APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018.
Terkait pagu dana sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh DA (tersangka).
Lalu, berkenaan dengan pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama disalurkan pada 1 Maret 2018 sebesar Rp4 miliar dan tahap kedua pada 21 Juni 2018 sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Polresta Pontianak Kota Terima Kunjungan Ketua Bhayangkari Kalbar
Imam menyebutkan sebelum pekerjaan dimulai DA (tersangka) menyerahkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp3,6 miliar.
Rincian itu dibuat oleh AB (tersangka) dan IDP (tersangka) diserahkan kepada AJ (pelaksana pekerjaan) tanpa memberitahukan RAB sebenarnya kepada pelaksana.
“Jadi saat pencairan tahap pertama, tersangka juga tidak melalui prosedur dengan mencantumkan dua spesimen tandatangan pengurus lembaga,” jelas Imam.
Kemudian dari pencairan tahap pertama, kata Imam, tersangka DA hanya menyerahkan Rp1,29 miliar kepada pihak pelaksana.
Selanjutnya, untuk dilakukan pekerjaan pembangunan, sedangkan sisanya sebesar Rp2,710 miliar sebagian dimasukan kedalam rekening pribadi dan sebagian lagi disimpan dirumahnya (tersangka).
Baca juga: Harga TBS Sawit di Kalbar Capai Rp3.345,10 per Kg
Kata Imam, pada 5 Juli 2018, tersangka DA menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan keterangan bahwa pembangunan MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu sampai dengan 4 Juni 2018 telah mencapai progres fisik 60 persen.
Kemudian, pada 5 Juli 2018 dilakukan lagi penarikan dana hibah tahap dua dari rekening lembaga sebesar Rp2 miliar, lalu diserahkan oleh tersangka DA kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp2,10 miliar.
Imam menerangkan, pada 26 Desember 2018, tersangka DA melaporkan bahwa pekerjaan fisik MTs Ma’arif tersebut mencapai 95 persen.
“Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan fisik yang sebenarnya sebagaimana yang telah dilaporkan baik pada tahap pertama maupun tahap kedua, untuk membuat seolah anggaran sebagaimana tertera di dalam RAB senilai Rp3,6 miliar telah terealisasi seluruhnya,” ucap Imam.
Baca juga: BINDA Kalbar Komitmen Dukung Program Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Mempawah
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tambah Imam, penggunaan anggaran tersebut di Mark up sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp6 miliar.
Terkait anggaran yang di Mark Up yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikan 30 persen dan untuk item pekerjaan dinaikan menjadi 80 persen.
“Untuk berkas perkara ketiga tersangka itu sudah melewati tahap kelengkapan berkas (P19), kami masih koordinasikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Imam.
Sebagian sumber: ANTARA