KALBARSATU.ID – Seorang pria lanjut DAR (63 tahun) menghamili anak yatim di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar.
Korban berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Aksi bejat DAR terbongkar setelah korban hamil besar.
“Ayah korban sudah meninggal,” kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi, melalui Paur Subbag Humad, Bripka Arbain, Rabu 14 Oktober 2020 setelah pemeriksaan kepada pelaku.
Sebelum meninggal, tersangka (DAR) diangkat anak oleh ayah korban, sejak tahun tahun 2012 sampai sekarang.
“Korban tinggal 1 rumah dengan dengan pelaku,” katanya.
Sedikitnya, korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 5 kali sejak usia korban 11 tahun ( 2017-2020).
Tindakan asusila yang dilakukan DAR terhadap Bunga terbongkar setelah paman korban merasa curiga.
“Semula, korban menutupi kebejatan DAR bertahun-tahun lamanya, hingga akhirnya dia buka suara setelah kandungannya berusia 33 minggu,” sebut Bripka Arbain.
Alasannya, korban takut untuk melapor karena tersangka yang memenuhi kebutuhan hidup korban dan ibu korban.
Setelah korban diketahui hamil oleh DAR, Keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Polres Melawi.
Tidak butuh waktu lama, DAR diamankan anggota Opsnal Polres Melawi pada Selasa, 13 Oktober 2020, sekira pukul 12.10 WIB.
Saat ini (DAR) pelaku persetubuhan anak dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi.(*)