Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tokoh Agama Temui Tantangan Terapkan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

6
×

Tokoh Agama Temui Tantangan Terapkan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Pamflet Diskusi Online yang diselenggarakan Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) dan Jaringan Pontianak Bhinneka, Rabu (15/07/2020).
Pamflet Diskusi Online yang diselenggarakan Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) dan Jaringan Pontianak Bhinneka, Rabu (15/07/2020).
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah Kota Pontianak menemui beberapa tantangan. Sikap pro dan kontra di kalangan para tokoh agama dan umat terhadap aturan tersebut, dikhawatirkan menjadi sumber konflik.

“Tantangannya berat. Tidak semua tokoh agama menerima aturan protokol kesehatan di rumah ibadah. Bisa menimbulkan konflik internal umat beragama, karena perbedaan pendapat,” kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak, KH Abdul Syukur, pada diskusi online yang diselenggarakan Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) dan Jaringan Pontianak Bhinneka, Rabu (15/07/2020).

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Menurutnya perlu dilakukan pendekatan kepada umat beragama untuk menjalankan protokol kesehatan, demi meminamilisir kemungkinan konflik.

Pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat juga dinyatakan Iwan Amriady, Plt Asisten I Pemerintah Kota Pontianak mewakili Wali Kota Pontianak.

“Pemerintah harus sangat hati-hati dalam semua proses pembinaan, sosialisasi, dan komunikasi. Penyelenggaran ibadah memperhatikan surat dari Kementerian Agama, ditindaklanjuti dengan semaksimal mungkin dengan cara imbauan dan pembinaan,” ujar dia dalam diskusi yang mengusung tema Peran Pemerintah dan Tokoh Agama Menjelang Normal Baru di Kota Pontianak.

Moderator diskusi, Aseanty Pahlevi dari Jurnalis Perempuan Khatulistiwa, menanyakan kepada Iwan apakah pemerintah Kota Pontianak akan menegakkan aturan secara tegas.

“Sebisa mungkin pemerintah tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada pertanyaan di mana landasan tindakan hukumnya,” jawab Iwan.

Iwan menuturkan bahwa dalam proses menerbitkan aturan tentang protokol kesehatan, pemerintah terlebih dahulu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat. Misalnya berkomunikasi dengan perwakilan pengelola rumah ibadah sebelum membuat aturan tentang protokol kesehatan.

Kepada para peserta diskusi, Iwan menyampaikan informasi bahwa dirinya sebagai Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak merencanakan menyelenggarakan kegiatan Shalat Idul Adha di halaman Kantor Walikota Pontianak sesuai dengan protokol kesehatan. Bagaimana nantinya keputusan walikota terhadap rencana tersebut akan diinformasikan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran nomor 800/33/SETDA/Tahun 2020 tentang protokol kesehatan menjelang normal baru. Dalam surat edaran tersebut turut diatur protokol kesehatan di rumah ibadah.

“Ada tiga elemen prinsip yakni jamaah, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat,” tambah Kepala Kesbangpol Pontianak, Rizal, yang turut hadir dalam diskusi.

Aturan yang harus dijalankan pengelola rumah ibadah antara lain menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Di rumah ibadah wajib disediakan peralatan untuk cuci tangan atau hand sanitizer.

Pengelola rumah ibadah juga diimbau mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah seperti khutbah paling lama 10 menit, dan menyisipkan pesan-pesan terkait pencegahan Covid-19.

Sebaliknya bagi jamaah diimbau agar mengurangi kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan.

Rizal mengingatkan bahwa aturan protokol kesehatan di rumah ibadah dibuat demi keamanan dan kenyamanan umat beragama. Dia mengimbau seluruh masyarakat agar menjalankan protokol keamanan pencegahan penyebaran Covid-19. (*)

Example 300250
Example 120x600