Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

TPPD Pontianak Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak

1
×

TPPD Pontianak Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
TPPD Pontianak Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak
Tampak tim TPPD kota Pontianak Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak
Example 468x60

PONTIANAK, KALBAR SATU – Sejumlah tempat usaha atau objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di Kota Pontianak kembali ditertibkan Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dikatakan Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah di Pontianak pada Jumat 1 Juni 2022, penertiban ini dilakukan dalam rangka pembinaan dengan tujuan agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak. Selain itu juga sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak daerah.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Dijelaskannya, bahwa pihaknya sebelum melakukan tindakan penertiban di lapangan sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran dan beberapa kali meminta WP untuk menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak, namun WP bersangkutan belum juga mengindahkannya.

Adapun Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak ini melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan “objek pajak ini belum lunas pajak daerah (dalam pengawasan)” terhadap objek pajak yang belum melunasi pajaknya.

Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran, dan 26 WP reklame.

“Apabila WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya, maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya,” katanya.

Amirullah mengingatkan kepada para WP agar tidak melepas stiker yang telah ditempel oleh petugas penertiban tersebut sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Tim penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang telah ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah. 

“Melalui tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek dalam peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah, karena pajak yang disetorkan sangat berkontribusi untuk pembangunan kota Pontianak,” ungkapnya.

Namun diketahui tak hanya tindakan pembinaan dan penertiban terhadap WP yang menunggak pajak, setiap tahun pihaknya juga memberikan reward kepada para WP yang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, berupa penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Pontianak kepada WP taat pajak.

“Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan,” terang Amirullah.

Ia menambahkan, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya diantaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan. 

“Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan,” katanya.

Baca juga: Festival Musik ‘Bless This Fest’ Kembali Digelar di Pontianak Dimeriahkan Musisi Nasional
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pontianak
Baca juga: Sering Bertengkar Masalah Warisan Ibu, Pria Pontianak Utara Ini Bakar Motor Ayah Tiri

Kemudian Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak di Kalimantan Barat juga rutin berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di kota ini.

Sebelumnya, Disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno, di Pontianak jenis reklame insidentil yang ditertibkan hari ini, di antaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok.

Adapun penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.

Example 300250
Example 120x600