KALBARSATU.ID – Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Rabu (12/08/2020).
Bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor M (41) warga Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (25/07/ 2020), bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan itu kemudian Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana tersebut.
“Pada hari Rabu, (22/07/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka kepada anaknya,”ujar Rully.
Kejadian bermula saat Sdri. N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Michat. Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di Hotel “G” di Jalan Gajah Mada Pontianak.
“Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J, dan memberikan uang sebanyak 400.000 kepada korban,” jelasnya.
Kami, lanjutnya berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa Sdr. H, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Tim bergerak, kemudian berhasil mengamanka pelaku.
“Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor,” pungkas Rully.(Humas/Lutfi)