Tuding Ratusan Ekskavator di Areal PETI, Ini Respon Polres Ketapang

- Publisher

Jumat, 5 November 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Antara)

i

Ilustrasi (Antara)

KETAPANG, KALBAR SATU – Baru-baru ini terdapat tudingan ratusan ekskavator beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang di areal penambangan emas tanpa izin (PETI).

Tudingan tersebut dilontarkan oleh Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari menuding adanya kepada wartawan di Ketapang, Jumat 5 November 2021 dikutip dari Antara.

“Kami menyampaikan kepada Kapolres Ketapang bahwa telah terjadi PETI menggunakan ratusan ekskavator milik para cukong di beberapa lokasi di  Ketapang,” ungkap Isa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isa menjelaskan, bahwa pada 23 Agustus 2021 yang lalu FPRK sudah bertemu langsung Kapolres Ketapang.

Bahkan, pihaknya kata dia, melakukan aksi damai di depan Mapolres Ketapang belum lama ini serta menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi termasuk masalah PETI di Ketapang.

“Belum lama ini kita cek ke lapangan lagi ternyata masih banyak aktifitas PETI menggunakan ekskavator,” ujar dia.

Dirinya menyayangkan, menyayangkan bila yang ditangkap hanya masyarakat biasa.

Patut diduga sebagai tumbal atau pihak yang dikorbankan untuk menutupi kegiatan para cukong menggunakan ratusan ekskavator tersebut.

Baca Juga: Karang Taruna bergerak Pemuda Mewujudkan Sambas Berkemajuan

Baca Juga: Potensi Ekowisata Sungai, Komunitas Rotan Kapuas Telusuri Kekayaan yang Mulai Langka

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Merespon tudingan tersebut, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Primas SIK menegaskan apa yang disampaikan Isa Anshari tidak benar.

“Terkait 168 ekskavator pada saat ini dari data kami, itu tidak ada,” tegas Primas saat ditemui ANTARA di Mapolres Ketapang..

Primas juga menjelaskan, bahwa Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH juga baru sekira dua bulan di Ketapang. Kata dia, konsep hukum adalah ada barang siapa.

“Jadi, barang siapa yang melakukan tindakan berarti yang ada di depan mata kita.”

“Kalau di sini kita sudah menangkap kemudian bersangkutan tak menyampaikan siapa yang bertanggungjawab, otomatis kita hanya memproses yang ditangkap,” ujarnya.

Ia menambahkan kemudian Polres Ketapang tidak hanya tinggal diam melakukan upaya paksa dan kepastian hukum saja.

Tapi juga ada upaya yaitu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Sesuai yang disampaikan Kepala ESDM Provinsi (Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Barat-red) saat di sini ada beberapa kendala.”

“Ada beberapa klausa untuk terkait penerbitan WPR dan ini sedang diupayakan Pemda,” jelasnya.

Maka dalam hal ini Polres Ketapang atau Polri tetap mengedepankan upaya preventif.

“Kepastian hukum adalah yang terakhir. Jadi terkait hal ini kami juga butuh dan kerjasama dengan Pemda, tidak hanya tinggal diam,” lanjutnya.

Terkait apa yang disampaikan Isa, ia menegaskan pihaknya tidak mengatakan itu hoaks.

“Jadi itu (pernyataan Isa mengenai aktifitas ekskavator melakukan PETI di Ketapang-red) perlu kami dalami dan selidiki.

Tapi kami di sini sudah melakukan upaya, banyak sekali dari tahun 2020 dan 2021.

Bahkan kami, beber dia, mendapatkan tahun 2021 ini rekor dalam hal penangkapan Polres Ketapang ada 26 tersangka yang pada 2020 hanya 14,” paparnya.

Sumber: ANTARA

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

300 Personel Polres Kubu Raya Patroli Jaga Keamanan Malam Takbiran
Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako
Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap
Pawai Ogoh-Ogoh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Ajak Lestarikan Pura Giri Pati Mulawarman
Bupati Sujiwo Beri Bingkisan Pengemudi Ojol dan Atlet Disabilitas
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
Ketua DPRD Landak Hadiri Rapat Paripurna LKPJ 2024, Bahas Capaian Dan Tantangan Daerah
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 02:27 WIB

300 Personel Polres Kubu Raya Patroli Jaga Keamanan Malam Takbiran

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:58 WIB

Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:50 WIB

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:07 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Ajak Lestarikan Pura Giri Pati Mulawarman

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:57 WIB

Bupati Sujiwo Beri Bingkisan Pengemudi Ojol dan Atlet Disabilitas

Berita Terbaru

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

Daerah

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap

Minggu, 30 Mar 2025 - 21:50 WIB