KALBARSATU.ID – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, mengamankan seorang laki-laki berinisial FM (19), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, Senin (06/07/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo menjelaskan, kejadian berawal saat korban menegur FM yang kedapatan membawa perempuan ke dalam kos-kosan milik orang tua korban pada tanggal 04 Juli 2020 pukul 22.00 wib.
“Tidak terima karena ditegur oleh korban, sehingga membuat FM ini emosi kemudian masuk ke dalam rumah, keluar lagi membawa sebilah pisau dapur, kemudian FM mengayunkan pisau tersebut, mengenai tangan korban,” ungkap Sunaryo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo juga mengungkapkan, akibat ayunan pisau dapur itu, korban atas nama Marwan mengalami luka di lengan kanan atas, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, korban diarahkan untuk visum, kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur bergerak cepat mendatangi alamat rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di tempat.
“Kami coba mendatangi alamat pelaku, tapi pelaku tidak ada di tempat. Kemudian pada tanggal 06 Juli, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah. Berdasarkan info tersebut, kami segera menuju ke rumah pelaku, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kami bawa ke Polsek Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sunaryo.
(Humas Polresta Pontianak Kota)