PONTIANAK, KALBAR SATU – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan anak.
Pengusulan terkait Raperda tersebut dari 10 total Raperda yang diusulkan kepada pihak DPRD kota setempat.
“Hari ini kami mendengar penyampaian pandangan dari tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap 10 Raperda yang diusulkan tersebut,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu 14 April 2021.
lebih lanjut, Dia juga menambahkan, selain Perda tentang Penanganan Anak, ada juga Raperda yang berkaitan dengan HIV AIDS, penyertaan modal dan lainnya.
Dijelaskannya, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi, dan dari 10 Raperda itu, satu inisiasi dari DPRD Kota Pontianak.
kata dia, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya. Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” katanya.
di tempat sama, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, pihaknya siap membahas kesepuluh raperda itu hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak.
“Tentu ini akan menjadi pertimbangan badan pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkannya menjadi perda,” katanya.
Ia menuturkan, dengan adanya perda tersebut nantinya, tentu harus diikuti dengan peraturan wali kota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya.
“Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis OPD untuk bekerja,” katanya.
Satarudin menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul. Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tentu akan memanggil para ahli di Kota Pontianak untuk Raperda tersebut, yang ditargetkan Juni 2021 mendatang bisa diselesaikan,” katanya.
Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban kepala daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban kepala daerah. “Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 Raperda tersebut,” kata Satarudin.