KALBAR SATU ID – Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengapresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Kubu Raya yang dalam pendapat akhirnya menerima pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Menurut dia, hal itu adalah bentuk komitmen dan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kerja sama dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai,” ucap Sukiryanto usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kubu Raya, Rabu (25/6/2025).
Sukiryanto menjelaskan selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan.
“Hal itu untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Sukiryanto mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah bahwa peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan jangan dianggap sebagai rutinitas tahunan.
“Namun ini harus digunakan sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya,” tuturnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah bekerja maksimal selama tahun anggaran 2024.
“Semoga program dan kegiatan yang telah kita laksanakan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kubu Raya,” pungkasnya.