KALBAR SATU ID – Permasalahan kenakalan remaja masih menjadi perhatian masyarakat Kota Pontianak. Salah satunya disampaikan Fajriudin Anshary (49), Ketua RW di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Sebagai orang tua, Fajriudin mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwa) terkait pemberlakuan jam malam bagi anak-anak. Dukungan tersebut ia sampaikan dalam forum Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) yang digelar di Aula Kantor Lurah Saigon, Jalan Tanjung Raya II, Kamis (15/5/2025).
“Kami, selaku Ketua RW dan RT, tentu mendukung program pemerintah, termasuk pemberlakuan jam malam. Mudah-mudahan ini dapat menekan angka kenakalan remaja,” ujarnya usai kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurutnya, perlu ada perincian persoalan agar solusi yang ditetapkan tidak tumpang tindih. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Sipede yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, karena menjadi wadah tukar pendapat antara masyarakat dan pemerintah.
“Isu saat ini sudah meningkat, seperti kenakalan remaja, tawuran, atau perang sarung. Kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan. Kami sebagai Ketua RW bisa membantu pemerintah dalam menyosialisasikan informasi kepada warga,” katanya.
Untuk mengatasi maraknya kenakalan remaja, Fajriudin mengusulkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial di lingkungan sekolah. Ia juga mendorong peningkatan intensitas pelajaran agama dalam kurikulum pendidikan.
“Peran orang tua sangat penting. Para pemangku kepentingan juga diharapkan segera memberlakukan Perwa pembatasan jam malam anak,” harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pihaknya sedang merumuskan Perwa mengenai pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun.
“Kita atur agar anak di bawah usia 17 tahun tidak berada di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi orang tua. Penindakan juga akan menyasar kafe dan tempat umum lainnya,” tegas Edi.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap video viral yang menunjukkan potensi tindakan anarkistis oleh sekelompok remaja. Meski belum terjadi tindakan nyata, Pemkot Pontianak tetap berkomitmen mengambil langkah antisipatif.
“Ini bagian dari upaya kita untuk mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak,” ungkapnya.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, Edi menyatakan bahwa Pemkot akan berkoordinasi dengan Kapolresta, Dandim, dan unsur Forkopimda lainnya. Razia dan patroli malam juga telah dilakukan untuk membatasi ruang gerak remaja di malam hari.
“Mudah-mudahan Perwa ini bisa diberlakukan dalam waktu dekat, bulan ini jika memungkinkan. Kita mulai dari Perwa dulu, nanti akan kita evaluasi. Kalau efektif, alhamdulillah,” tambahnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa kegiatan Sipede pertama di tahun 2025 dimulai di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Kegiatan ini melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari tiga kelurahan, yakni Saigon, Banjar Serasan, dan Parit Mayor.
“Tema yang kami angkat adalah kenakalan remaja. Belakangan ini, ada beberapa kejadian yang cukup menyita perhatian masyarakat dan pemerintah. Karena itu, tema ini kami anggap relevan untuk disampaikan kepada warga,” paparnya.
Vivi menambahkan bahwa Sipede merupakan bentuk respons cepat Pemkot Pontianak terhadap isu-isu yang sedang hangat dibicarakan masyarakat dan berkaitan dengan permasalahan kota.
“Salah satu langkah yang kami lakukan adalah sosialisasi dan penyuluhan, yang juga menjadi kesempatan untuk berdialog langsung dengan masyarakat guna mencari solusi bersama,” pungkasnya.