DaerahNews

Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan

×

Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan
Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan/antara

KALBAR SATU – Warga negara Indonesia asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Karni bin Bujang yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa 1 Maret 2022.

Diketahui Warga Desa Temajuk tersebut l audah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar pleh Konjen RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, untuk diserahkan ke pihak berwenang setempat.

“Konsulat Jenderal RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kebakaran Intai Lahan di Kalbar, Berikut Sebaran Titik Api

Dituturkan Edelin, bahwa Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak). 

Adapun WNI (warga Kabupaten Sambas) bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap ketika sedang membawa tas bawaan, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Selain itu, diketahui Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.   

Untuk WN Karni Bin Bujang didakwa dengan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Kalbar Tidak Pengaruhi Inflasi

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.

Dikatakan Edelin, Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

Sela.nutnya, Warga Desa Temajuk itu menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.

Sumber: Antara