Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan/antara

i

Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan/antara

KALBAR SATU – Warga negara Indonesia asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Karni bin Bujang yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa 1 Maret 2022.

Diketahui Warga Desa Temajuk tersebut l audah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar pleh Konjen RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, untuk diserahkan ke pihak berwenang setempat.

“Konsulat Jenderal RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kebakaran Intai Lahan di Kalbar, Berikut Sebaran Titik Api

Dituturkan Edelin, bahwa Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak). 

Adapun WNI (warga Kabupaten Sambas) bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap ketika sedang membawa tas bawaan, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Selain itu, diketahui Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.   

Untuk WN Karni Bin Bujang didakwa dengan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Kalbar Tidak Pengaruhi Inflasi

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.

Dikatakan Edelin, Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

Sela.nutnya, Warga Desa Temajuk itu menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.

Sumber: Antara

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru