KALBARSATU.ID – Pemerintah harus mempublikasikan rincian anggaran penanganan Covid-19 selama pandemi. Publikasi tersebut merupakan bentuk transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi sudah ada Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19.
“Pemerintah harus menyediakan kanal khusus yang real time tentang rincian anggaran yang dipakai selama pandemi,” kata perwakilan Lembaga Gemawan, Sri Haryanti dalam webinar ‘Transparansi Anggaran di Tengah Pandemi Covid-19’ yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak dan Lembaga Gemawan, Jumat (10/7/2020).
Sementara saat ini, sejumlah daerah sekadar mempublikasikan sebaran penyakit dan pasien positif.
Program-program informasi masih minim, padahal, anggaran yang dikeluarkan sangat besar. Terlebih ada aturan pusat yang mengamanatkan kebijakan dalam penanganan Covid-19 tak dapat dituntut.
“Walau pun angkanya dinamis, tetap harus ditampilkan. Karena saat ini semua sudah digital dan data harus bisa diperbarui bahkan per menit,” katanya.
Jika transparansi data tidak dilakukan, masyarakat akan kesulitan mengawal. Padahal informasi tersebut jadi kewajiban untuk dipublikasikan.
“Langkah baiknya dibuat aksi bersama untuk memanfaatkan kanal tersebut, dan membuka akses bagi publik. Kemudian keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan jurnalis,” katanya.(rls)