Yuslanik: Tinjau Ulang Surat Edaran Itu Bila Perlu Cabut Saja

- Editor

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Collapse: Surat edaran dan Yuslanik

i

Foto Collapse: Surat edaran dan Yuslanik

KALBARSATU.ID – Beredarnya Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451/0749/Kesra agar seluruh pengurus Masjid atau Mushola untuk menggunakan Kas Masjid atau Mushola untuk membeli masker beberapa hari ini Viral di Facebook, Group Whatsahap serta dimedia Sosial lainya.

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, dari mulai Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama di Kabupaten Kubu Raya, salah satunya muncul dari salah satu Pimpinan DPRD Kab Kubu Raya, Yuslanik yang merupakan Legislator dari Partai besutan Prabowo Subianto, Partai Gerindra.

Yuslanik menilai Surat Edaran tersebut jika memang benar resmi dikeluarkan oleh Bupati Kubu Raya maka dirinya meminta Bupati untuk mengkaji surat tersebut bahkan jika perlu dicabut saja.
Hal tersebut perlu dilakukan karena disaat ini masyarakat sedang dalam kondisi memprihatinkan, akibat Pandemi Covid-19 masyarakat semua sangat terdampak, semua pihak harus peka dan memahami kebutuhan masyarakat saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika memang itu Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati, seharusnya dikaji ulang atau cabut saja, saat ini kita semua harus peka terhadap kondisi masyarakat, mereka perlu makan disaat ini mereka semua dibatasi aktifitasnya, tidak bisa bekerja, beraktifitas dan lain-lain,” ungkap Yuslanik.

Yuslanik menilai Pemerintah harus hadir ketika Rakyatr sedang dalam kesulitan bukan menambah beban kesulitan itu lagi, saat ini masyarakat memrlukan penguatan Sembako untuk bertahan hidup ditengah-tengah pembatasan-pembatasan pencegahan Pandemi covid-19.

“Saat ini kita harus peka dan melihat serta merasakan apa yang dialami Rakyat sehingga harusnya kebijakan yang diambil Pemerintah pun harus sesuai dengan kondisi saat ini,” ungka Yuslanik.

Yuslanik menambahkan dimana-mana Rakyat mengeluh karena mereka tidak lagi bisa bekerja karena smua sektor mengalami pembatasan, mulai Buruh, Nelayan, Pekerja Harian lepas bahkan beberapa Pengusaha juga terdampak.
“Saya Selaku Pimpinan DPRD Berharap Pemerintah Daerah dapat melakukan hal yang dapat langsung dirasakan Masyarakat, saat ini Masyarakat perlu bantuan sembako dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya lagi.

Yuslanik Berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bisa membantu dengan mengalokasi bantuan kepada Tempat Ibadah Masjid, Mushola atau tempat ibadah lainya dengan mengalokasikan bantuan-bantuan yang bisa dialokasikan dari APBD bukan dari Kas Masjid atau Mushola atau tempat ibadah lainya.(*)

Berita Terkait

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru
Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara
Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang
Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara
Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024
Inilah Data Nama dan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Landak, PDIP Menang Telak
Pelantikan DPRD Mempawah 17 September, Berikut Daftar Nama dan Perolehan Suara
Daftar Nama Anggota DPRD Kubu Raya 2024 2029, Akan Dilantik Bulan September
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 13:08 WIB

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru

Minggu, 15 September 2024 - 14:39 WIB

Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara

Minggu, 15 September 2024 - 01:56 WIB

Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang

Rabu, 11 September 2024 - 14:59 WIB

Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara

Selasa, 10 September 2024 - 20:46 WIB

Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024

Berita Terbaru

Terkini

Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?

Selasa, 26 Nov 2024 - 11:39 WIB

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB