KALBAR SATU – Inilah kami sajikan untuk anda bacaan niat sholat sunnah sebelum dan sesudah shalat Isya qobliyah dan badiyah lengkap dengan artinya.
Umat Islam dianjurkan melaksanakan salat sunah. Salah satunya, ialah sholat rawatib merupakan salat sunah yang menyertai salat fardhu.
Salat sunah rawatib dibagi menjadi dua, yaitu Salat Sunah Qobliyah dan Salat Sunah Bakdiyah.
Adapun sholat sunnah rawatib dikerjakan sebelum salat fardhu disebut Qobliyah, sedangkan salat rawatib yang dikerjakan sesudah salat fardhu disebut Salat Sunah Bakdiyah.
Inilah Bacaan Niat Sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Isya Qobliyah dan Badiyah Lengkap dengan artinya yang dikutip dari berbagai sumber:
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Maghrib Qabliyah dan Ba’diyah
Baca Juga: Niat Sholat Maghrib Lengkap dengan Bacaan dan Tata Caranya
Baca Juga: BACAAN Khutbah Idul Adha Singkat Padat Dan Mengharukan Jamaah sholat Ied
Niat Salat Sunah Qobliyah Isya
Baca niat salat sunah qobliyah Isya seperti berikut
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal ‘isyaa-i rak’ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta’aala.
Aku niat sholat sunnah sebelum Isya dua rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta’ala.
Niat Salat Sunah Bakdiyah Isya
اُصَلِّى سُنَّةً الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli Sunnatal ‘isya’i rok’ataini ba’diyyayan mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aala
Artinya : “Saya niat shalat sunnah setelah ‘isya dua rakaat, dengan menghadap kiblat, karena Allah ta’ala”
Niat Salat Sunah Qobliyah Subuh
اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli sunnatash-shubhi rok’ataini qobliyyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’aala
Artinya : “Saya niat shalat sunnah sebelum subuh dua rakaat, dengan menghadap kiblat karena Allah ta’ala
Niat Salat Sunah Qobliyah Dzuhur
اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli sunnatazh-zhuhri rok’ataini qobliyyatan mustaqbilal qiblati lillaahi ta’ala
Artinya : “Saya niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat, dengan menghadap kiblat karena Allah ta’ala
Niat Salat Sunah Qobliyah Dzuhur
اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli sunnataz-zhuhri rok’ataini ba’diyyatan mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aalaa
Artinya : “Saya niat shalat sunnah setelah dzuhur dua rakaat, dengan menghadap kiblat, karena Allah ta’ala
Niat Salat Sunah Bakdiyah Maghrib
اُصَلِّى سُنَّةً الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli sunnatal maghribi rok’ataini ba’diyyatan mustaqbilal qiblati lillaahi ta’ala
Artinya : “Saya niat shalat sunnah setelah maghrib dua rakaat, dengan menghadap kiblat, karena Allah ta’ala”
Jumlah Salat Sunah Rawatib
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, dalam memahami hadits-hadits Nabi saw tentang shalat sunat rawatib, para ulama membaginya kepada mu‘akkad dan ghairu mu‘akkad.
Dalam menetapkan mana yang termasuk mu‘akkad dan mana yang termasuk ghairu mu‘akkad para ulama berbeda pendapat.
Shalat sunat rawatib mu‘akkad terdiri atas dua atau empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua rakaat setelah shalat Isya’ dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.
Semuanya ada sepuluh atau dua belas rakaat. Dasarnya ialah hadits-hadits sebagai berikut:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku ingat dari Nabi saw sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat Isya’ di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan Imam-imam yang lain].
Artinya:
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwasanya Nabi saw tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-Bukhari dan Abu Dawud].“Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah, ketika ditanya tentang sebagian shalat sunat Nabi saw, ia berkata: Beliau shalat sebelum Zhuhur empat rakaat di rumahku kemudian pergi (shalat berjamaah di masjid), lalu beliau kembali ke rumahku dan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat Maghrib dengan orang banyak (di masjid) lalu kembali ke rumahku dan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat Isya’ berjamaah (di masjid) lalu masuk rumahku dan shalat dua rakaat.”
Dari hadits riwayat Aisyiyah tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah saw mengerjakan shalat sunat rawatib di rumah beliau, bukan di masjid.
Tentu saja perbuatan Rasulullah saw itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunat rawatib di masjid.
Pada riwayat lain dinyatakan :
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ummi Habibah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang shalat (sunat rawatib) dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga.” [HR. Muslim].
Yang termasuk shalat sunat rawatib ghairu mu‘akkad ialah:
- Empat rakaat sebelum saalat Ashar, berdasarkan hadits, yang artinya :
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan, sedangkan Ibnu Hibban menyatakannya shahih].
- Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits, yang artinya:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mughaffal, bahwasanya Nabi saw bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib, bersabda pada kali yang ketiga: bagi siapa yang suka. (Ibnu Mughaffal berkata) beliau mengatakan demikian karena beliau khawatir dipandang orang sebagai sunat mu‘akkad.” [HR. al-Bukhari].
- Empat rakaat setelah shalat Isya’, berdasarkan hadits, yang artinya:
“Diriwayatkan dari Zurarah bin Abi Aufa, bahwasanya Aisyah ditanya tentang shalat Rasulullah saw pada malam hari, ia berkata: Rasulullah saw shalat Isya’ berjamaah kemudian kembali kepada keluarganya, lalu shalat empat rakaat, kemudian pergi ke tempat tidur dan tidur.”[HR. Abu Dawud].
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada shalat sunat rawatib yang lain, sesuai dengan penilaian mereka terhadap hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
Adapun di dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunat rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum Shubuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan sesudah maghrib, dan dua atau empat rakaat sesudah Isya’.