ISLAM, KALBAR SATU – Bolehkah berhubungan suami Istri di malam lebaran Idul Fitri? Pertanyaan itu mungkin sering ditanyakan oleh sobat muslim sekalian.
Nah, bila pertanyaan terkait bolehkah berhubungan suami istri di malam lebaran Idul Fitri masih mengganjal di dalam artikel ini ada ulasannya.
Simak dibawah ini terkait bolehkah berhubungan suami Istri di malam lebaran Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: BACAAN Sholat Idul Fitri dalam Bahasa Indonesia Latin dan Tata Cara Sholat Idul Fitri
Berikut berhubungan suami Istri di malam Idul Fitri yang dikutip dari jawaban oleh Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed, konsultasisyariah.com
Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,
ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء
Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas. [Fatwa Islam, no. 38224] Allahu a’lam.
Baca juga: Niat Mandi Idul Fitri Bahasa Indonesia dan Tata Cara Mandi Sebelum Mandi Sholat Idul Fitri
Dilansir dari akun facebook Ensiklopedia Khazanah Islam Dunia. Hubungan intim suami-isteri di malam hari raya lebaran itu hukumnya mubah (boleh). Tidak ada satu dalil pun, baik Al-Quran maupun hadits Rasul yang melarang.
Yang dikecualikan, jika isteri di malam hari raya sedang haid (menstruasi). Secara syariat hubungan tersebut haram.
Allah SWR. Berfirman, artinya: “Dan, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu sesuatu yang kotor”. Karena itu, jauhilah isteri pada waktu haid. Dan, jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. (Q.S. Al-Baqarah: 222).
Atau, ketika suami tengah beriktikaf di masjid. Iktikaf adalah berada di dalam masjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Seperti iktikaf sepuluh hari di akhir bulan Ramadhan. Syariat tidak membolehkan hubungan intim dalam situasi itu. Bila tetap dilakukan, ibadah iktikafnya batal.
Allah SWT. berfirman, artinya: Tetapi jangan kamu campuri (gauli) mereka (isterimu), ketika kamu beriktikaf. (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Atau, saat suami/isteri sedang ber-ihram menunaikan ibadah haji. Sebelum rangkaian ihram haji itu selesai, misalkan keduanya berhubungan intim sebelum Wuquf di Arafah atau sebelum menyelesaikan Tahallul kecil, ulama sepakat ibadah hajinya batal. Ia harus mengulangi haji di tahun depan.
Allah SWT. berfirman, artinya: Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berhubungan intim (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan) ibadah haji. (Q.S. Al-Baqarah: 197).
Atau, ketika suami-isteri itu mengerjakan puasa. Puasa disini bersifat umum, bisa puasa wajib di bulan Ramadhan atau puasa-puasa sunnah seperti Senin-Kamis, Hari Arafah dan puasa sunah lainnya.
Salah satu aktivitas yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah melakukan hubungan intim suami-isteri. Jika tetap ingin menggauli isteri, maka lakukanlah di malam hari.
Baik itu malam-malam di bulan Ramadhan atau malam-malam sebelum melaksanakan ibadah puasa sunnah.
Allah SWT. berfirman, artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Yang disebutkan di atas adalah pengecualian. Artinya hubungan intim boleh dilakukan selain di waktu-waktu dan dalam kondisi tersebut.
Maka asumsi atau kepercayaan-kepercayaan lain yang melarang suami-isteri berhubungan intim di malam hari raya itu tidak benar. Wallahu a’lam.
Demikian penjelasan tentang bolehkah berhubungan suami istri di malam lebaran idul Fitri.