RAMADHAN, KALBAR SATU – Mencicipi makanan ketika berpuasa hukumnya menjadi makruh karena dikhawatirkan masuknya benda ke dalam tenggorokan. Pada saat seseorang berpuasa di bulan Ramadan, makan dan minum akan membatalkan puasa jika ia melakukannya dengan sengaja.
Namun ketika memasak masakan yang disiapkan untuk berbuka, perlu juga untuk memastikan kondisi masakan tersebut agar ketika dinikmati bisa menjadi enak dan lezat.
BACA JUGA Hukum Bermain Game Saat berpuasa di bulan Ramadhan 2021
Lalu, bagaimana hukumnya?
Dalam “Mencicipi Makanan Saat Berpuasa” oleh Alhafiz K menukil dari Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab, mencicipi masakan saat berpuasa, hukumnya makruh.
Alasannya, makanan tersebut bisa saja tertelan ke kerongkongan, sembari mempertimbangkan hasrat yang muncul karena bentuk atau aroma masaaan tersebut.
BACA JUGA Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang yang Berpuasa
Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh LTN NU (2017:25) disebutkan dalam kitab Hasyiyah an-Nihayah bahwa, “Mencicipi makanan adalah makruh bagi orang yang berpuasa, kecuali kalau ada hajat”.
Makruh sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Ketika seseorang melakukan perbuatan makruh, memang tidak ada konsekuensi berdosa.
Namun, menghindari perbuatan tersebut akan lebih baik. Sebagai catatan, mencicipi masakan makruh kecuali ada hajat atau kebutuhan. Termasuk dalam kebutuhan adalah seorang yang ingin memastikan hidangannya tersaji dengan baik.
Selain itu, orang tua yang mempunyai kepentingan untuk mengobati anaknya yang masih kecil, juga bisa mencicipi makanan yang hendak disajikan, meski sedang berpuasa.
Puasa sendiri memang bermakna sebagai menahan makan dan minum, juga hal-hal yang membatalkan, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Namun, jika seseorang lupa tengah berpuasa, maka puasanya tidak batal, dan ia tidak perlu menggantinya pada hari lain. Nabi Muhammad bersabda.
Artinya: “Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sebab ia diberi makan atau minum oleh Allah” (H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah).