Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D, Pimpinan Baznas.
KALBAR SATU – Masih banyak dari umat Islam yang kebingungan tentang pembayaran zakat. Apalagi jika harta yang didapatkan kira-kira berasal dari sesuatu yang berbau riba.
Sebagaimana diketahui, Allah SWT menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muncul sebuah pertanyaan, Bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat mal dari pendapatan/keuntungan yang diterima dari bisnis yang mengandung riba?
Berikut jawaban dari Pimpinan Baznas, Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda : “Allah SWT tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah”.
Dalam hadis lain riwayat Imam Bukhari dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa yang bersedekah dengan senilai sebiji kurma dari hasil usaha yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali dari yang baik (halal). Dan Allah akan menerima sedekah yang baik dengan tangan kanan –Nya, lalu mengembangkannya buat miliknya, seperti halnya seseorang di antara kamu mengembangkan anak ternaknya, sehingga hartanya itu akan menjadi besar seperti sebuah gunung”.
Karena itu, apabila kesadaran zakat telah tumbuh, mudah-mudahan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk menyelaraskan profesi dan keahliannya sesui dengan syariah, misalnya menjadi bankir syariah yang tidak terlibat pada kegiatan meribakan uang, atau menjadi artis yang mengembangkan kesenian dan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran agama Islam, dan menjauhkan diri dari perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan-Nya, seperti contohnya dalam cara berpakaian.
Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).